Koba, Babel, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan ketentuan pemasangan iklan kampanye di media massa.
"Sosialisasi ini dihadiri para wartawan di Bangka Tengah karena mereka merupakan pekerja pers yang bersentuhan langsung dengan iklan kampanye," kata Anggota KPU Bangka Tengah Patoni dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri para jurnalis yang bertugas di Koba, Jumat.
Ia mengatakan iklan kampanye di media massa dimulai 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 dan jadwal tersebut wajib diketahui para perusahaan pers.
"Kita sangat membutuhkan insan pers dalam menyosialisasikan tahapan pemilu dan mengajak masyarakat datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya dengan baik," ujarnya.
Patoni mengatakan angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2029 di Bangka Tengah mencapai 83 persen dan Pemilu 2024 diupayakan mencapai angka di atas itu.
"Untuk itul, kami butuh media untuk membantu kami menyosialisasikan tahapan pemilu sebagai mitra KPU," ujarnya.
Anggota KPU Bangka Tengah yang lainnya Sabri menjelaskan, iklan kampanye di media massa tergantung pada jenis medianya dan dibatasi setiap media.
"Kalau online cuma 1 banner, kalau cetak 810 per kolom, kalau radio 10 spot per 60 detik dan TV 10 spot 30 detik. Jadi, ada aturannya," jelas Sabri.
Ia mengatakan, pemasangan iklan kampanye berlangsung selama 21 hari dan para kontestan diberi ruang untuk berkampanye di media massa melalui iklan.
Sabri mengatakan semua calon diberikan hak yang sama dan sesuai kode etik yang berlaku di media masing-masing dengan standar yang sama, termasuk tarif untuk para caleg yang ingin memasang iklan.
"Tidak mungkin pasang iklan gratis, pasti tarifnya ada. Jadi, buat semuanya sama dan jangan lebih besar dari tarif iklan layanan masyarakat dan paling penting media harus adil dan tidak memihak," ujarnya.