Pangkalpinang (ANTARA) - Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penandatanganan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang mengenai pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota KORPRI Provinsi Babel, Selasa (5/3).
Di kesempatan yang sama, secara simbolis, Sekda Naziarto juga menerima penyerahan Kartu BPJS dari BPJS Ketenagakerjaan (TK).
“Saya sangat menyambut baik, hari ini kita melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan khususnya KORPRI Provinsi Babel. Harapannya, KORPRI Kabupaten/Kota bisa melakukan hal yang sama. Kita harus dapat menetapkan kebijakan yang dapat memacu anggota KORPRI agar lebih giat dalam membentuk pola untuk perencanaan yang lebih strategis guna mendukung dan menunjang visi dan misi pemerintahan yang ada, yang akan membawa kesejahteraan anggota KORPRI," harap Naziarto.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh menyambut baik KORPRI Bangka Belitung yang telah menandatangani kerjasama dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh anggota KORPRI Babel.
"Kebetulan pada hari ini juga hadir perwakilan dari kabupaten kota dan kami menyampaikan kerjasama yang telah dijalin dengan Korpri Babel. Harapannya untuk Korpri di kabupaten kota juga bisa melaksanakan kerjasama perlindungan sosial bagi anggotanya," katanya.
Menurutnya, secara kelembagaan ASN mereka sudah tercover di Askes, tetapi secara personal mereka butuh perlindungan sosial di bidang ketenagakerjaan.
"Nah dengan adanya kerjasama ini, para ASN sudah ada perlindungan. Karena selama ini mereka sesama anggota Korpri sudah saling membantu. Namun dengan diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini, maka ketika mereka meninggal akan mendapatkan santunan yang lebih besar dari yang selama ini diberikan oleh Korpri," ujarnya.
Sebagai informasi, di kegiatan ini juga Sekda Naziarto menyerahkan uang santunan jaminan kematian kepada masing- masing ahli waris dari Almarhum Defisa Negara dari Dinas Kelautan Perikanan, Alm. Hendra Putra Jaya (RSUD Provinsi Ir. Soekarno) dan Alm. Sugiri (Pekerja Rentan Prov. Babel).
Berita Terkait
Akibat PHK, Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan di Babel capai Rp1,8 miliar
23 November 2024 09:16
Pekerja di Bangka Barat terima santunan manfaat "Return To Work" sebesar Rp351 juta
16 November 2024 07:29
BPJS Ketenagakerjaan serahkan manfaat "Return To Work" kepada pekerja di Bangka Barat
16 November 2024 07:22
Alami peningkatan, pengguna aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan capai 22,8 juta
13 November 2024 16:18
Bawaslu Pangkalpinang pastikan perlindungan pengawas pilkada lewat BPJS Ketenagakerjaan
6 November 2024 15:00
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Pabrik Kerupuk Yung-Yung berikan perlindungan sosial
29 Oktober 2024 17:23
Pj Bupati Bangka: Pekerja konstruksi desa berhak dilindungi BPJS
19 Oktober 2024 15:22