Palembang, 9/7/1950 (ANTARA) - Sampai sekarang kira2 ada 10 perkara pertikaian antara buruh dan madjikan jang harus diselesaikan oleh Penjuluh Perburuhan Palembang berhubung dengan soal hadiah Lebaran baru2 ini.
Jang diduga oleh Kepala Penjuluh Perburuhan akan ruwet pendjelesaiannja adalah dikebon2, berhubung dengan adanja interpretasi2 jang berlainan atas ketetapan P4 Pusat dalam hal hadiah Lebaran ini.
Antjaman mogok
Jang dewasa ini mendjadi pelik adalah pertikaian antara Perbum tjabang Sungai Gerong dan Transport Onderneming Hulshoff Routier, jaitu: aannemer jang mengerdjakan pekerdjaan SVPM Sungai Gerong. P4 Daerah sudah mengeluarkan andjurannja mengenai hadiah Lebaran ini supaja TOHR memberikan kepada buruhnja veerschot jang harus dikembalikan dalam 5 bulan sebanjak RP.50,-- sampai Rp.250,- menurut masa kerdjanja, sedang padjak upah ditanggung oleh buruh.
Dalam pada itu antara madjikan dan buruh djuga ada pertikaian mengenai pemberhentian buruh, dimana P4 Daerah mengandjurkan agar pihak madjikan memberikan pesangon menurut "regeling onslagrecht 1941".
Buruh jang diwakili oleh Perbum menerima andjuran ini, tapi madjikan menolaknja.
Oleh karena itu pihak buruh sudah menjatakan akan mengadakan pemogokan sebagai protesnja. Sekarang oleh pihak penjuluh diselidiki apakah perhubungan antara buruh dengan aannemer2 ini djuga termasuk dalam ketentuan2 Undang2 Darurat no.16.
Sementara itu dikabarkan, bahwa pihak TOHR sudah mendapat kesanggupan dari salah satu serikat sekerdja untuk mengedjakan pekerdjaan TOHR bila buruhnja mogok.
SBPP djuga akan mogok
Seterusnja didapat keterangan, bahwa SBPP tjabang Palembang djuga telah mengeluarkan antjamannja akan mogok mengenai soal hadiah Lebaran ini, dimana TOHR djuga tersangkut didalamnja.
Dalam pada itu fihak Penjuluh Perburuhan sedang menjelidiki kebenarannja. tentang berita2 bahwa KPM Bongkulu belum mendjalankan putusan P4 Pusat mengenai hadiah Lebaran tsb.
Sumber: Pusat Data dan Layanan Informasi ANTARA
ANTARA Doeloe
Soal hadiah Lebaran masih banjak jang memusingkan
Senin, 25 Maret 2024 19:58 WIB