Bojonegoro (Antara Babel) - Warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sampai saat ini belum berminat untuk ikut dalam program amnesti pajak.
"Sampai hari ini (10/8) belum ada WP yang melaporkan hartanya terkait amnesti pajak, tapi kalau WP yang berkonsultasi banyak," kata Kasi Pengawasan dan Konsultasi Pelayanan Pajak Pratama Bojonegoro Munaji, di Bojonegoro, Rabu.
Dalam acara seminar amnesti pajak yang digelar LBH Kinasih bekerja sama dengan Universitas Bojonegoro itu, ia yang didampingi petugas Pajak Pratama lainnya Susilo Margono, menjelaskan konsultasi yang dilakukan WP itu meliputi tata cara pelaporan harta terkait program amnesti pajak.
"Banyak yang datang untuk berkonsultasi terkait program amnesti pajak, di antaranya, menanyakan persyaratannya, juga tata cara mengisinya," katanya.
Menurut dia, masih banyak berbagai kalangan yang belum tahu tentang permasalahan program amnesti pajak karena program itu masih baru.
"Program amnesti pajak digulirkan Pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri," tambah Margono.
Ditanya terkait jumlah WP yang selama ini menyembunyikan hartanya di wilayah kerjanya, baik Margono maupun Munaji enggan menyebutkan.
"Kami masih 'meraba-raba' dengan melakukan pendataan juga dengan berbagai cara lainnya," katanya.
Ia juga mengatakan sosialiasi terkait amnesti pajak juga sudah dilakukan dengan mengundang berbagai kalangan di daerahnya dalam pertemuan beberapa waktu lalu.
"Di kantor kami menempatkan dua petugas yang khusus memberikan penjelasan kepada WP terkait amnesti pajak," kata Susilo.
Menjawab salah seorang peserta seminar, Munaji menjelaskan kalau memang WP memiliki harga rumah seharga Rp100 juta yang dibeli pada 2000, maka untuk nilainya sekarang berdasarkan perkiraan WP.
"Perkiraannya mengacu harga tanah dan rumah yang ada di kanan kirinya," katanya.
Ketua Panitia Penyelenggara Seminar Amnesti Pajak dari LBH Kinasih Bojonegoro Imam Muhlas menjelaskan tujuan digelarnya seminar karena banyak pengusaha di daerahnya yang belum tahu terkait amnesti pajak.
Oleh karena itu, lanjut dia, dalam seminar itu mengundang berbagai kalangan mulai pengusaha, notaris, profesional, bidan juga pihak lainnya.
"Kami sebagai organisasi profesi siap mendampingi WP terkait amnesti pajak, sebab batas waktu amnesti pajak ini hanya sembilan bulan," katanya.