Tanjung Pandan, Belitung (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan permainan judi daring (online) dapat memicu terjadinya keretakan dalam hubungan rumah tangga.
"Judi daring dapat memicu terjadinya keretakan di dalam hubungan rumah tangga, keluarga, bahkan dengan pihak lain," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Belitung, Masdar Nawawi di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, permainan judi daring tidak menguntungkan sama sekali bahkan merugikan diri sendiri maupun keluarga.
Ia mengimbau agar ASN dan para pegawai di lingkungan kantor Kementerian Agama Belitung dapat menghindari permainan judi daring.
Selain itu, ASN dan pegawai kantor Kemenag Belitung juga diminta aktif mencegah dan mensosialisasikan bahaya judi daring baik di lingkungan kerja masing-masing dan masyarakat umum.
"Bahkan apabila ASN maupun pegawai Kemenag Belitung ada yang mengetahui rekan kerjanya bermain judi daring untuk segera melapor ke pimpinan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Masdar menambahkan, agama Islam melarang keras permainan atau praktik perjudian dalam bentuk apapun, baik secara daring maupun konvensional sebagaimana tertuang di dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 90-91.
Menurutnya, dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa sesungguhnya meminum minuman keras (khamar), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
"Al-Qur'an sangat jelas mengharamkan perbuatan judi dalam bentuk dan jenis apapun," katanya.
Kemudian, lanjut Masdar, dampak negatif dari permainan judi daring diantaranya kecanduan hingga meningkatkan risiko bunuh diri, memicu tindakan kriminal atau membahayakan orang lain, dan pelanggaran privasi dengan tersebarnya data-data pribadi.
Selanjutnya adalah terjebak di dalam lingkaran setan dan pinjaman online ilegal (pinjol), anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan, dan pelakunya bisa menjadi malas.
"Kami mengimbau masyarakat meninggal dan menghindari judi online karena lebih banyak kemudaratan (mafsadah) dibandingkan kebaikan (maslahah)," ujarnya.