• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Rabu, 24 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      Rabu, 24 Desember 2025 23:04

      Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

      Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

      Rabu, 24 Desember 2025 22:14

      Menag ajak umat Kristiani rawat kasih dan iman dari keluarga

      Menag ajak umat Kristiani rawat kasih dan iman dari keluarga

      Rabu, 24 Desember 2025 21:49

      Pramono resmi umumkan UMP Jakarta 2026 sebesar 5,7 juta

      Pramono resmi umumkan UMP Jakarta 2026 sebesar 5,7 juta

      Rabu, 24 Desember 2025 15:56

      Hoaks! Video Panglima TNI Agus Subianto ucapkan selamat hari kemerdekaan Papua Barat

      Hoaks! Video Panglima TNI Agus Subianto ucapkan selamat hari kemerdekaan Papua Barat

      Rabu, 24 Desember 2025 15:13

  • Mancanegara
      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Rabu, 24 Desember 2025 23:10

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Rabu, 24 Desember 2025 10:32

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Rabu, 24 Desember 2025 10:08

      Iran alami krisis air

      Iran alami krisis air

      Rabu, 24 Desember 2025 8:56

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Selasa, 23 Desember 2025 13:15

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

    • Olahraga
        PT Timah dukung

        PT Timah dukung "PM Swimming Competition" 2025 cetak atlet renang Babel

        Rabu, 24 Desember 2025 18:51

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rabu, 24 Desember 2025 16:53

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Rabu, 24 Desember 2025 14:45

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Rabu, 24 Desember 2025 13:43

        Mikel Arteta memuji mental Arsenal usai menang adu penalti atas Palace

        Mikel Arteta memuji mental Arsenal usai menang adu penalti atas Palace

        Rabu, 24 Desember 2025 13:33

    • Gaya Hidup
        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Rabu, 24 Desember 2025 14:17

        "Comic 8 Revolution" sajikan parodi klenik yang guncang kekuasaan

        Selasa, 23 Desember 2025 20:05

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Selasa, 23 Desember 2025 10:34

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Senin, 22 Desember 2025 9:47

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Minggu, 21 Desember 2025 22:39

    • Opini
        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

        Ibu di tengah zaman baru

        Ibu di tengah zaman baru

        Senin, 22 Desember 2025 12:50

        Ketika darat dan laut bertaut

        Ketika darat dan laut bertaut

        Senin, 22 Desember 2025 9:43

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

      • Video
        • UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Kamis, 18 Desember 2025 17:36

      Kejagung dan "Papa Minta Saham"

      Minggu, 11 September 2016 16:12 WIB

      Kejagung dan

      Jakarta (Antara Babel) - "Kita masih pada tahap penyelidikan, nanti tanyakanlah ke Pak JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)", demikian Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi eks Ketua DPR, Setya Novanto.

      Kejagung terkesan masih percaya diri kendati putusan MK menyebutkan pasal yang dikenakan permufatan jahat dan penggunaan rekaman sebagai alat penyelidikan berkategori ilegal.

      Bahkan Jaksa Agung mengambil contoh putusan MK bagi terpidana mati soal permohonan grasi, kendati putusan menguntungkan terpidana mati namun eksekusi tetap dijalankan. "Putusan (MK) itu tidak berlaku surut," kata eks petinggi Partai Nasdem itu.

      Pernyataan itu menyiratkan Kejagung tidak akan peduli dengan putusan MK sekalipun sekaligus memberikan contoh "yang baik" untuk masyarakat pembangkangan dari peraturan tidak jadi masalah demi menutupi kesalahan yang telah dilakukan.

      Sedikit gambaran, kasus yang terkenal dengan sebutan 'papa minta saham' bermula saat Sudirman Said yang saat itu masih mejabat sebagai Menteri ESDM mengadu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya Novanto.

      Sudirman Said menggunakaan bukti rekaman dari Maroef Sjamsuddin, saat itu mejabat sebagai Presdir PT Freeport Indonesia, di dalamnya ada perbincangan antara dirinya dengan Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid, yang berujung pada Setya Novanto mundur dari jabatannya.

      Kejagung dengan bangganya mengusut kasus itu bahkan berani menyatakan adanya pasal permufatakan jahat meski kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, bahkan rekaman dari Maroef Syamsuddin dijadikan sebagai bukti juga. Penyidikan belum dimulai, namun Kejagung menciptakan penyelidikan menjadi seolah-olah penyidikan.

      Bagaimana dengan media? Media hampir setiap hari melaporkan kasus itu baik dari MKD maupun dari fersi Kejagung. Ironisnya semakin lama pemberitaan itu pun semakin meredup bahkan putusan MK pun sedikit yang memberitakan atau tidak segarang awal kasus itu bergulir. Politiskah?.

      Memang wajar opini publik dalam kasus itu terkesan politis namun para LSM dan orang-orang pintar di Republik Indonesia ini terhanyut dalam pusaran Setnov bersalah. Yang ujung-ujungnya dalam putusan MK, mereka pun hanya diam. Ketika Setnov mengundurkan diri, mereka pun bertepuk tangan.

      Di masyarakat timbul pertanyaan, mungkinkah Kejagung terseret arus bermain politis dalam kasus ini?.

      Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (7/9) menyayangkan kinerja Kejaksaan Agung yang saat ini cenderung bermain politis, di antaranya dalam kasus Setya Novanto.

      "Kan sudah jelas, dulu Kejagung sangat percaya diri menyatakan sudah memiliki bukti-bukti adanya 'papa minta saham' itu, sampai kasus yang masih tahap penyelidikan seolah-olah diciptakan seperti penyidikan. Padahal kasus penyelidikan itu tidak boleh diumbar-umbar. Nah sekarang bagaimana perkembangan kasus itu," tanya Boyamin.

      Ia menambahkan tentunya saat Kejagung dengan percaya diri untuk menangani kasus itu, dipastikan sudah memiliki bukti-buktinya termasuk ada rekamannya. Bahkan Kejagung berani menyatakan pasal yang dikenakan adalah permufakatan jahat.

      Yang menjadi pertanyaannya, kata dia, kenapa saat ini kasus tenggelam begitu saja berbeda halnya saat kasus ditangani oleh MKD yang kemudian penyelidikan dilakukan oleh Kejagung.

      "Setiap hari selalu saja ada komentar dalam penanganan kasus itu, tapi sekarang tidak ada," katanya.

      Karena itu, ia menduga penanganan kasus-kasus di Kejagung saat ini lebih banyak unsur politisnya ketimbang murni untuk penegakan hukum.

      Saat ditanya apakah penyelidikan kasus itu tidak lain bagian untuk mendongkel jabatan Setya Novanto sebagai Ketua DPR karena penyelidikannya oleh Kejagung dilakukan sebelum Setnov menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, Boyamin enggan menjawabnya.

      Sebaliknya, penyelidikan dugaan korupsi seperti perjanjian Grand Indonesia antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah yang sekitar dua pekan dilaporkan sudah ditingkatkan ke penyidikan.

      "Kasus Grand Indonesia saja sampai sekarang belum ada tersangkanya," tegasnya.

      Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda menyarankan jaksa agung tidak perlu mempublikasikan penghentian kasus pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Setya Novanto.

      "Gak perlu, dengan ini sudah selesai, sudah 'clear'. Cukup internal mereka saja. Nanti malah buat Jaksa Agung tambah malu," katanya.

      Pengamat politik Indobarometer M Qodari menilai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa memulihkan nama baik mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Novanto atas UU ITE dan UU Tipikor.

      "Menurut saya sih bisa (nama baik dipulihkan). Putusan MK itu artinya sebuah proses hukum yang sudah ada," kata Qodari.

      Menurut Qodari putusan MK itu membuat Novanto yang kini menjabat Ketua Umum Golkar, bisa bernafas lega sebab kasus yang menimpa dirinya dapat diartikan gugur secara hukum.

      Dengan demikian, kata dia, segala hal yang digunakan untuk mempermasalahkan Novanto secara hukum juga dianggap tidak sah oleh MK.

      "Tapi apakah itu berlaku surut atau tidak, coba diminta pendapat ahli hukum," ujar Qodari.


      Putusan MK
      Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menjadikan rekaman penyadapan atas Setya Novanto oleh Maroef Sjamsoeddin menjadi ilegal dan tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.

      "Ketika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence, bukti dimaksud dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

      Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Manahan ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

      Mahkamah juga berpendapat bahwa penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus dilakukan secara sah, atau dilakukan atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi penegak hukum lainnya.

      "Penyadapan harus dilakukan dengan izin pengadilan agar ada lembaga yang mengontrol dan mengawasi sehingga penyadapan tidak dilakukan sewenang-wenang," ujar Hakim Konstitusi Manahan.

      Atas dasar itulah Mahkamah kemudian menilai bahwa permohonan Setya Novanto beralasan menurut hukum mengingat Kejaksaan Agung melampirkan alat bukti terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia dari rekaman pembicaraan yang direkam oleh Maroef Sjamsoeddin.

      Selain itu Mahkamah juga mengabulkan permohonan Setya Novanto atas uji materi ketentuan Pasal Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE dan Pasal 26A UU Tipikor.

      "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

      Sebelumnya Setya Novanto merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan dalam UU ITE dan UU Tipikor terkait alat bukti elektronik yang suaranya diperdengarkan dalam sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

      Dia menilai bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tidak mengatur secara tegas tentang alat bukti yang sah, serta siapa yang memiliki wewenang untuk melakukan perekaman.

      Pewarta: Riza Fahriza
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Presiden Prabowo saksikan penyerahan uang Rp6,62 triliun dari denda PKH-tipikor

      Presiden Prabowo saksikan penyerahan uang Rp6,62 triliun dari denda PKH-tipikor

      7 jam lalu

      Bekas Kepala Kejari Enrekang yang menjabat Kajari Bangka Tengah ditahan di Rutan Salemba

      Bekas Kepala Kejari Enrekang yang menjabat Kajari Bangka Tengah ditahan di Rutan Salemba

      23 Desember 2025 19:45

      Kejagung tetapkan Kajari Bangka Tengah tersangka korupsi di wilayah Sulawesi Selatan

      Kejagung tetapkan Kajari Bangka Tengah tersangka korupsi di wilayah Sulawesi Selatan

      22 Desember 2025 23:06

      Pemprov - Kejati Bangka Belitung terapkan pidana kerja sosial

      Pemprov - Kejati Bangka Belitung terapkan pidana kerja sosial

      18 Desember 2025 16:12

      Hoaks! Prabowo minta Kejagung usut kekayaan Sri Mulyani

      Hoaks! Prabowo minta Kejagung usut kekayaan Sri Mulyani

      1 Desember 2025 12:42

      Kuasa hukum: Nadiem Makarim tak terlibat pengadaan Google Cloud

      Kuasa hukum: Nadiem Makarim tak terlibat pengadaan Google Cloud

      22 November 2025 12:45

      Eks Dirjen Pajak dicekal Kejagung, Menkeu Purbaya buka suara

      Eks Dirjen Pajak dicekal Kejagung, Menkeu Purbaya buka suara

      20 November 2025 23:57

      Pemkab Bangka Tengah dukung Kejagung blokir akses tambang timah ilegal

      Pemkab Bangka Tengah dukung Kejagung blokir akses tambang timah ilegal

      20 November 2025 13:35

      Terpopuler

      Tim gabungan di Bangka Barat tangkap penambang liar di Bukit Menumbing

      Tim gabungan di Bangka Barat tangkap penambang liar di Bukit Menumbing

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      SEA Games 2025

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Klasemen perolehan medali SEA Games 2025: Indonesia semakin dekat kunci peringkat kedua

      SEA Games 2025

      Klasemen perolehan medali SEA Games 2025: Indonesia semakin dekat kunci peringkat kedua

      Top News

      • Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

        Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

        27 menit lalu

      • LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

        LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

        33 menit lalu

      • Menkeu Purbaya: Dana bencana Sumatera cukup, tak perlu alihkan MBG

        Menkeu Purbaya: Dana bencana Sumatera cukup, tak perlu alihkan MBG

        1 jam lalu

      • Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

        Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

        1 jam lalu

      • Kapolda dan Gubernur Babel pantau keamanan Gereja di Pangkalpinang saat Ibadah Malam Natal

        Kapolda dan Gubernur Babel pantau keamanan Gereja di Pangkalpinang saat Ibadah Malam Natal

        1 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA