Pangkalpinang (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menelusuri dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah seorang ASN di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel pada Pilkada 2024.
"Saat ini kita tengah melakukan penelusuran terhadap salah seorang ASN Pemprov Kepulauan Babel terkait netralitas," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Babel EM Osykar di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, ASN ini memberikan komentar dan memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 di media sosial.
"Ini tentunya sudah melanggar perundang-undangan berlaku. ASN ini harus netral pada pemilihan kepala daerah ini," katanya.
Ia menyatakan netralitas ASN dalam pemilihan umum ini sudah diatur dalam undang-undang dan juga ada kesepakatan tiga lembaga yaitu KASN, Kemenpan RB dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mewajibkan ASN netral.
"ASN ini berkomentar dan mendukung salah satu calon di media sosial ini tentunya berlawanan dengan aturan berlaku dan roh ASN tersebut," katanya.
Ia memperkirakan pelanggaran netralitas ASN pada pilkada tahun ini akan banyak terjadi, karena peserta pilkada tingkat provinsi, kabupaten dan kota diikuti petahana.
"Hanya Kabupaten Belitung saja peserta pilkada tahun ini tidak diikuti petahana, karena sudah dua kali menjabat sebagai bupati, sementara pilkada tingkat provinsi dan enam kabupaten lainnya diikuti petahana sehingga potensi pelanggaran netralitas ASN akan banyak ditemukan," katanya.