Pangkalpinang (ANTARA) - Seorang residivis kasus pengeroyokan di Kota Pangkalpinang kembali ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Sabtu (14/9/24) sore.
Kali ini, pemuda berinisial MI (26) diringkus usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di daerah Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang.
"Benar, pelaku MI kembali ditangkap usai mencuri handphone dan uang tunai 1 juta rupiah disebuah kontrakan,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui keterangan resminya Senin, (16/9/24).
Jojo menuturkan, pelaku MI ini ditangkap saat berada dirumah kontrakannya di Gang Lumba-Lumba Kelurahan Gabek 1 Pangkalpinang.
Usai ditangkap tanpa perlawanan, pelaku mengakui bahwa benar telah mepakukan pencurian 1 unit handphone dan sejumlah uang disebuah kontrakan pada bulan Agustus lalu.
Jojo juga menambahkan, modus pelaku dilakukan dengan masuk ke kontrakan yang pada saat itu pintu sedikit terbuka dan korban sedang tertidur pulas.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui uang 1 juta rupiah hasil curian digunakannya untuk membeli sabu dan juga bermain judi online,"jelasnya.
"Sedangkan, untuk handphone ini dijual pelaku kepada seseorang sebesar 100 ribu rupiah,"pungkasnya.
Sementara itu usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke penyidik Polresta Pangkalpinang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang tangkap tiga kawanan spesialis rumah kosong
20 September 2024 09:08
Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang amankan residivis simpan puluhan paket sabu di dompet
19 September 2024 12:08
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang tangkap residivis curat usai curi rumah kosong
13 September 2024 11:29
Tim Satgas Gakkum III Ditreskrimum Polda Babel ringkus residivis kasus Curat
27 September 2023 15:12
Pelaku mutilasi di Semarang merupakan residivis pencabulan
26 Juli 2022 13:22