Pangkalpinang (ANTARA) - Seorang residivis kasus pengeroyokan di Kota Pangkalpinang kembali ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Sabtu (14/9/24) sore.
Kali ini, pemuda berinisial MI (26) diringkus usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di daerah Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang.
"Benar, pelaku MI kembali ditangkap usai mencuri handphone dan uang tunai 1 juta rupiah disebuah kontrakan,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui keterangan resminya Senin, (16/9/24).
Jojo menuturkan, pelaku MI ini ditangkap saat berada dirumah kontrakannya di Gang Lumba-Lumba Kelurahan Gabek 1 Pangkalpinang.
Usai ditangkap tanpa perlawanan, pelaku mengakui bahwa benar telah mepakukan pencurian 1 unit handphone dan sejumlah uang disebuah kontrakan pada bulan Agustus lalu.
Jojo juga menambahkan, modus pelaku dilakukan dengan masuk ke kontrakan yang pada saat itu pintu sedikit terbuka dan korban sedang tertidur pulas.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui uang 1 juta rupiah hasil curian digunakannya untuk membeli sabu dan juga bermain judi online,"jelasnya.
"Sedangkan, untuk handphone ini dijual pelaku kepada seseorang sebesar 100 ribu rupiah,"pungkasnya.
Sementara itu usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke penyidik Polresta Pangkalpinang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang tangkap residivis curat usai curi rumah kosong
13 September 2024 11:29
4 kali keluar masuk bui, Sulaili kembali diciduk Tim Jatanras Polda Babel akui lakukan aksinya di 15 TKP
27 Januari 2024 10:40
Tim Satgas Gakkum III Ditreskrimum Polda Babel ringkus residivis kasus Curat
27 September 2023 15:12
Pelaku mutilasi di Semarang merupakan residivis pencabulan
26 Juli 2022 13:22
Seorang residivis narkoba kembali dibekuk Tim Jatanras Polda Babel karena curi Handphone
27 Juni 2022 17:13
Polres Bangka Selatan tangkap residivis curat
26 Juni 2021 13:21