Sampit, Kalteng (Antara Babel) - Seorang oknum anggota Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat karena terlibat narkoba dan kasus kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Sidang kode etiknya sudah dilaksanakan dan diputuskan dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Jumat.
Oknum polisi tersebut adalah Briptu Ivan Faisal yang bertugas di Satuan Sabhara. Ivan yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, dinyatakan melanggar kode etik Polri karena memiliki senjata api tanpa izin dan tertangkap sedang pesta narkoba di sebuah tempat karaoke Sampit.
Sidang kode etik dilakukan oleh Propam dan Satuan Reserse Narkoba. Sidang itu berjalan tidak terlalu lama dan sudah dibuat putusan.
Selain dihadapkan pada sanksi internal dalam sidang kode etik, Ivan sebelumnya sudah menjalani proses hukum di peradilan umum di Pengadilan Negeri Sampit.
Untuk kasus kepemilikan senjata api secara ilegal, dia divonis tujuh bulan penjara, sedangkan dalam kasus narkoba dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Kejadian ini diakui sangat mencoreng citra Polri. Apalagi saat ini Polres Kotawaringin Timur sangat gencar melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Hendra meminta seluruh anggota Polri di daerah itu untuk menjalankan tugas secara profesional, modern dan terpercaya. Selain diwajibkan melayani masyarakat secara maksimal, anggota juga harus menjaga nama baik Polri melalui sikap sehari-hari mereka.
Berita Terkait
Said Didu penuhi panggilan polisi
21 jam lalu
Polisi akan periksa Said Didu
18 November 2024 14:52
Polda Babel dan jajaran patroli ke lintas timur usai terima aduan terkait aksi balapan liar
17 November 2024 22:44
Polisi tetapkan 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
16 November 2024 23:03
Dugaan penipuan bisnis berlian, Reza Artamevia dilaporkan ke Polisi
15 November 2024 21:23
Polisi kerahkan 100 personel amankan wisuda di Unpar dari ancaman bom
15 November 2024 16:10
Polisi tangkap pelaku pemaksa siswa sujud dan menggoggong
14 November 2024 20:15
Polisi sita Rp2,6 miliar dari istri buronan judi online yang libatkan Komdigi
12 November 2024 17:39