Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menetapkan nilai bantuan untuk mantan pejuang kemerdekaan RI atau veteran dan janda veteran setiap bulan sebesar Rp500 ribu per orang.
"Kami tetapkan setiap orang dan setiap bulan mantan pejuang kemerdekaan RI dan janda veteran memperoleh bantuan sebesar Rp500 ribu atau Rp6 juta per orang per tahun," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bangka Baharudin Bafa di Sungailiat, Jumat.
Dia mengatakan terjadi perubahan sistem penyaluran bantuan sosial untuk veteran dan janda veteran tahun 2024, dimana tahun sebelumnya bantuan sosial disalurkan dua kali dalam setahun yakni pada saat memperingati Hari Kemerdekaan dan Hari Pahlawan.
"Tahun ini penyaluran bantuan sosial dilakukan setiap bulan, karena mempertimbangkan meringankan kebutuhan keluarga penerima," jelas dia.
Berdasarkan data dari Dinsos Kabupaten Bangka, jumlah mantan pejuang dan janda veteran yang memperoleh santunan dari pemerintah daerah sebanyak 11 orang yakni dua mantan pejuang dan sembilan janda pejuang.
"Meskipun nilai santunan tidak besar, namun diharapkan dapat membantu meringankan mantan pejuang dan janda veteran yang sekarang rata-rata usianya lebih kurang di atas 80 tahun," jelasnya.
Joni, salah satu warga Air Ruay Kecamatan Pemali, mengapresiasi pemerintah daerah yang peduli dengan jasa para pejuang dengan menyalurkan bantuan sosial setiap bulan.
"Seandainya pemerintah daerah mempunyai anggaran yang lebih, barang kali bantuan tersebut dapat dinaikkan atau bekerja sama dengan pihak swasta," katanya.