Tanjung Pandan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika selama berlangsungnya Operasi Antik Menumbing 2025 di daerah itu.
"Kami berhasil mengungkap sebanyak lima kasus peredaran narkotika melalui Operasi Antik Menumbing 2025," kata Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra di Tanjungpandan, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat.
Menurut dia, Operasi Antik Menumbing tersebut berlangsung sepanjang Januari 2025.
Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan lima kasus peredaran narkotika tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka masing-masing berinisial P, GR, FA, FR, dan DP.
"Dari tangan pelaku tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 34,79 gram yang terbagi ke dalam beberapa paket siap edar," ujarnya.
Kapolres menambahkan, keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belitung ini sebagai wujud ketegasan Polres Belitung dalam memerangi kejahatan narkotika.
Dia menyampaikan, Polres Belitung tidak lengah sedikit pun menindak pelaku kejahatan narkotika di daerah itu.
"Maka dari itu, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika," katanya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga meminta masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah itu.
Menurut AKP Anton Sinaga, modus pelaku kejahatan narkotika di daerah itu cukup beragam mulai dari sistem pelemparan hingga penyimpanan di tempat tersembunyi seperti kotak bedak dan susu.
"Kami berharap melalui ungkap kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika," ujarnya.