Belitung Timur (ANTARA) - PT Timah Tbk kembali memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para nelayan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Inisiatif ini diambil untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi nelayan yang bekerja di laut dengan risiko tinggi.
Mengawali tahun 2025 ini, PT Timah memfasilitasi 84 Nelayan di Gantung, Kabupaten Belitung Timur untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal dan Pj Gubernur Babel Sugito dalam kegiatan panen bawang di Danau Nujau, Dusun Gangse, Kabupaten Belitung Timur, Sabtu (8/2/2025).
Bantuan program perlindungan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan yang fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang berprofesi di sektor informal seperti nelayan.
Departement Head Corporate Communication PT Timah Anggi Siahaan mengatakan, fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok nelayan merupakan upaya perusahaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi nelayan.
"Perusahaan memahami bahwa pekerjaan sebagai nelayan memiliki risiko tinggi, mulai dari kecelakaan kerja hingga risiko di laut. Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan berharap para nelayan dapat bekerja dengan lebih tenang dan memiliki jaminan sosial yang dapat mereka manfaatkan ketika dibutuhkan," ujarnya
Suherman, salah satu nelayan yang menerima bantuan program BPJS ketenagakerjaan ini sangat berterimakasih kepada PT Timah, yang sudah peduli dengan para nelayan yang ada di Desa Gantung dan sekitarnya.
“Kami sangat berterima kasih PT Timah yang sangat peduli kepada nelayan sehingga dengan diberikannya bantuan BPJS ketenagakerjaan ini memberikan ketenangan bagi kami nelayan dan keluarga,” ujarnya.
Menurutnya, pekerjaan sebagai nelayan miliki risiko yang cukup tinggi, sebab 80 persen nelayan bekerja di laut yang cuacanya tidak bisa diprediksi.
Sementara itu, Pj. Gubernur Babel Sugito menyampaikan bahwa Pemprov. Kep. Babel siap memberikan dukungan kepada masyarakat nelayan dengan menggandeng CSR PT Timah yang memang memiliki alokasi khusus untuk program BPJS Ketenagakerjaan untuk kesejahteraan nelayan.
"Harapannya, dengan kolaborasi dan pengawasan yang dilakukan bersama, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dirasakan sepenuhnya oleh nelayan," katanya.
Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Belitung, Rustina menyampaikan ucapan terimakasih kepada PT.Timah yang telah peduli kepada para Nelayan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan yang diberikan adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama 1 tahun.
“Apabila terjadi kecelakaan kerja maka biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh sesuai dengan kebutuhan medis, namun apabila kecelakaan kerja mengakibatkan pekerja meninggal dunia maka ahli waris yang ditanggalkan akan mendapatkan santuan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x gaji yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,’’ ujarnya.
“lalu, apabila pekerja meninggal dunia tanpa ada kaitannya dengan pekerjaan maka ahli waris yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat menambahkan untuk pekerja di wilayah Belitung Timur yang telah terdaftar maupun belum terdaftar apabila membutuhkan informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung menemui petugas unit layanan yang berkantorkan di Dinas PTSP Belitung Timur tanpa harus mendatangi kantor cabang yang ada di Tanjung Pandan.
"Selain informasi yang diberikan, petugas unit layanan kita juga bisa melakukan pendaftaran kepada pekerja yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.