Manggar, Belitung Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan zakat fitrah pada tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp37.500 per jiwa sama dengan tahun 2024 lalu.
Penetapan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Timur Nomor: AG.00.01/173.NODIN/SETDA/2025 tentang Standar Zakat Fitrah Tahun 1446 H /2025 M yang ditandatangi Bupati Belitung Timur, Burhanudin pada 14 Februari 2025 lalu.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Fajarianto mengatakan besaran zakat fitrah tersebut merupakan hasil musyawarah Pemkab Beltim dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Agama, Polres, Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Beltim.
“Putusan besaran Zakat Fitrah juga dengan mempertimbangkan hasil survei harga beras di pasaran serta pendapat yang berkembang dalam rapat tersebut,” ungkap Fajarianto di Manggar, Selasa (18/2/25).
Ia melanjutkan berdasarkan hasil survei dari Dinas Perdagangan Kabupaten Beltim di lapangan, harga beras premium saat ini Rp18.000 dan beras medium terendah Rp12.500.
“Dari hasil tanggapan peserta rapat dapatlah dirangkum untuk mengambil harga rata-rata di tengahnya yaitu Rp15.000 per kilogram. Untuk zakat beras sesuai dengan pandangan ulama yaitu 2,5 kilogram maka jika zakat berupa uang Rp15.000 dikalikan dengan 2,5 didapati besarannya Rp37.500,” jelas Fajar.
Dengan penetapan besaran ini, Fajar berharap tidak akan terlalu membebani masyarakat terutama umat muslim yang beriman untuk melaksanakan kewajibannya melaksanakan Zakat Fitrah. Kalau pun belum sanggup membayar dengan uang tunai masyarakat boleh menggunakan beras.
“Kalau pun masyarakat terlalu terbebani dengan nominal harga beras atau besaran uang tunainya, Zakat Fitrah bisa saja tetap menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Besarannya tetap 2,5 kilogram untuk tiap jiwa yang akan berzakat fitrah,” ujar Fajar.