Koba, Babel, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berkomitmen memutuskan mata rantai peredaran narkoba, dengan menutup semua akses dan pintu masuk di pelabuhan kecil.
"Kita terus berupaya memutus mata rantai narkoba, terutama jaringan dari luar daerah dengan menjaga ketat gerbang masuk seperti pelabuhan kecil, terminal dan daerah perbatasan antar kabupaten," kata Kasi Humas Polres Bangka Tengah Iptu Erwin Syahri di Koba, Jumat.
Erwin mengatakan itu, menyikapi beberapa kasus narkoba yang terus diungkap dan pelakunya mengaku barang haram itu didapatkan dengan sistem jaringan luar daerah.
"Baru-baru ini kita berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Kecamatan Simpangkatis, sebelumnya di Kecamatan Sungaiselan dan Koba," ujarnya.
Melihat dari beberapa kasus yang terungkap, kata dia, narkoba sudah masuk praktis di seluruh kecamatan di Bangka Tengah dan rata-rata pelaku adalah pekerja serabutan.
"Kita juga terus mencegah peredaran narkoba di kalangan penambang bijih timah karena beberapa kasus yang terungkap, pelakunya mengaku barang haram itu dijual kepada penambang," ujarnya.
Meskipun tidak ada korban langsung dalam kasus ini, namun kata dia, peredaran narkotika jenis sabu dapat menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap masyarakat, termasuk penurunan kesehatan, gangguan sosial dan potensi peningkatan tindak kriminal lainnya.
“Kami berharap penangkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bangka Tengah,” ujar Erwin.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.