Wakapolres Bangka Selatan Kompol Surya Dharma (tengah) bersama Plt Kasi Humas Iptu GJ Budi (kanan) dan Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani (kiri) menggelar konferensi pers kasus tindak pidana korupsi kas BUMDes di Polres Bangka Selatan, Selasa (18/3/2025). Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Direktur BUMDes Fajar Indah berinisial JY (35 tahun) dan Bendahara AS (41 tahun) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kas BUMDes yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas kejadian tersebut BUMDes Fajar Indah Kecamatan Pulau Besar mengalami kerugian sebesar Rp142 juta. ANTARA FOTO/Rusdiyanto
Berita Terkait

Dirut: NKB PT Timah dengan BUMDes tekan tambang ilegal
21 Maret 2025 14:23

Dirut: NKB PT Timah dengan Bumdes tekan tambang ilegal
21 Maret 2025 09:27

Kejagung dampingi kerja sama kemitraan tambang PT Timah dengan BUMDes dan koperasi
21 Maret 2025 09:00

Kejagung saksikan penandatangan NKB antara PT Timah - Bumdes Babel
20 Maret 2025 14:06

Pemkab Bangka Barat maksimalkan peran BUMDes kelola dana desa
30 Januari 2025 21:25

Kemenkumham Babel kunjungi Bumdes yang memproduksi lada putih
18 Juli 2024 10:59

Pemerintah Belitung Timur wajibkan BUMDes miliki NIB
19 April 2024 22:18

PT Timah Serahkan Bantuan kepada BUMDes Mutiara Gemuruh
18 Desember 2023 09:20