Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar mobile intellectual property clinic di Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual Belitung, sebagai rangkaian memperingati Hari Kekayaan Intelektual se-Dunia atau "World Intellectual Property Day".
"Kami berharap kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual," kata Plt Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Harun Sulianto di Belitung, Minggu.
Ia mengatakan Hari Kekayaan Intelektual Se-dunia tahun ini mengusung tema "Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”, guna meningkatkan kuantitas dan kualitas berbagai keanekaragaman kekayaan intelektual di Indonesia khususnya Negeri Serumpun Sebalai ini.
"Kegiatan ini memfasilitasi layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran merek, paten, hak cipta, desain industri, kekayaan intelektual komunal dan layanan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual," katanya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir. Razilu dalam sambutannya secara daring menyampaikan DJKI Kementerian Hukum berkomitmen dalam melindungi dan mengembangkan kreativitas serta inovasi anak bangsa, termasuk di bidang musik dan seni, dalam menghadapi tantangan di era digital.
Ia mengatakan pada Triwulan I Tahun 2025, DJKI telah mencatat kinerja yang signifikan dengan total 70.838 permohonan kekayaan intelektual yang masuk. Dari permohonan tersebut terdapat permohonan hak cipta sebanyak 36.296 permohonan, permohonan merek sebanyak 29.773.
"Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen DJKI dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut dia dalam era digital yang terus berkembang saat ini, peran strategis DJKI dan kantor wilayah menjadi semakin penting dalam mendorong ekosistem kekayaan intelektual yang sangat mendukung inovasi dan kreativitas anak bangsa," katanya.
