Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Sulistyanto Rakhmad Budiharto menjatuhkan putusan bebas kepada empat Aparstur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) karena tidak terbukti bersalah dalam perkara korupsi pemanfaatan lahan di Kota Waringin dan merugikan negara Rp 21,2 miliar.
Dalam perkara tipikor ini ada lima terdakwa, yakni Ari Setioko/Direktur PT Narina Keisha Imani (NKI), H. Marwan/Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ricki Nawawi/tim analis DLHK Babel, Dikcy Markam, Bambang Wijaya yang juga PNS di DLHK Babel.
Majelis hakim menetapkan Ari Setioko selaku Dirut PT NKI dari pihak swasta mendapat putusan onslag, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) namun tidak memenuhi unsur pidana.
Sedangkan empat ASN yang sebelumnya pernah bertugas di DLHK Provinsi Kepulauan Babel, H.Marwan, Ricki Nawawi, Dikcy Markam dan Bambang Wijaya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan JPU baik primer maupun subsider sehingga divonis bebas.
Ryanto Imron, Penasehat Hukum (PH) dari salah satu terdakwa Ricki Nawawi bersyukur karena semua pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa dan PH dari menjadi bahan pertimbangan ketua majelis hakim hingga memberi putusan bebas.
"Nota pembelaan atau pledoy yg kami ajukan Alhamdulillah menjadi pertimbangan hakim. Dakwaan dari JPU itu juga point-pointnya tidak terbukti dan kita bersyukur masih ada rasa keadilan," kata Ryanto.
Ia mengatakan kliennya Ricky Nawawi bersama 2 terdakwa lainnya hanya staff biasa dan Ricky sebagai tim analis, penilai proposal di DLHK Babel. Tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pekerjaan mereka sebagai aparatur sipil negara.
"Mereka hanya bekerja sesuai perintah dan dari awal klien kami hanya sebagai tim analis dokumen. Tidak ada penyalahgunaan wewenang dan Alhamdulillah sekarang ada keadilan untuk mereka hingga bisa bebas," terang Ryan.
Hal serupa juga dikatakan Penasehat Hukum (PH) H.Marwan, Tajuddin bersyukur atas putusan majelis hakim berpendapat semua dakwaan jaksa tidak terbukti dan para terdakwa dibebaskan.
"Putusan bebas Pak Marwan ini bukan hanya ikhtiar kita tetapi juga doa seluruh masyarakat Babel sehingga putusannya adil sesuai fakta persidangan," tutup Tajuddin. ***
