Jakarta (Antara Babel) - Polisi telah menangkap sepuluh orang dengan dugaan melakukan upaya permufakatan jahat.
"Telah ditangkap 10 orang pada rentang waktu 03.00 hingga 06.00 WIB
pagi hari ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol
Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Kesepuluh orang yang ditangkap, menurut dia, inisialnya AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK.
Delapan
di antara mereka, menurut Rikwanto, ditangkap dengan tuduhan makar dan
akan dijerat menggunakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal
20 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE,"
katanya merujuk pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Kesepuluh orang yang ditangkap, ia menjelaskan, langsung dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ia
mengatakan penangkapan 10 orang tersebut dilakukan berdasarkan hasil
penyelidikan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
"Tidak ada perlawanan," katanya tentang penangkapan mereka.