Pangkalpinang (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperketat lalu lintas hewan pembawa rabies, guna menjaga status Kepulauan Babel bebas rabies.
"Kami memperkuat dan memperketat pengawasan lalu lintas terutama pemasukan hewan pembawa rabies ini," kata Ketua Tim Kerja Karantina Hewan BKHIT Provinsi Kepulauan Babel Zukhan Dwi Andianmoko di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan pengetatan pengawasan lalu lintas hewan pembawa rabies seperti anjing, kucing dan lainnya di pelabuhan, dan bandara, karena virus penyakit berbahaya juga bisa menular kepada manusia.
"Alhamdulillah, hingga saat ini kami belum menemukan hewan yang dilalulintaskan masyarakat terjangkit rabies," ujarnya.
Menurut dia, saat ini kesadaran masyarakat mengurus dokumen kesehatan hewan yang dilalulintaskan sudah cukup tinggi, seiring tidak adanya hewan pembawa rabies ini yang ditahan karena tidak memiliki dokumen.
"Kami tetap melakukan pengawasan secara intensif, namun ketika di luar titik-titik keluar masuk hewan ini tentunya BKHIT akan bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah dalam mencegah rabies ini," katanya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Babel Edi Romdhoni mengatakan Kepulauan Babel sampai saat ini secara historis aman dari kasus rabies dan masih memegang sertifikat sebagai daerah yang aman dan bebas dari kasus rabies.
"Kita tidak boleh lengah dan santai. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya mempertahankan kondisi Babel bebas rabies," ujarnya.