Pangkalpinang (ANTARA) - Di zaman globalisasi yang berlangsung dengan cepat, pemerintah daerah di Indonesia dituntut untuk lebih dari sekadar menerapkan hukum yang sudah ada, tetapi juga berinovasi dalam cara penerapan hukum daerah agar mampu menghadapi tantangan zaman.
Saat ini, hukum pemerintahan daerah dianggap sebagai kumpulan norma yang bersifat statistik dan sulit beradaptasi dengan perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang. Sebenarnya , inovasi dalam hukum di tingkat daerah sangat penting untuk membangun pemerintahan yang responsif, efektif , dan adil .
Inovasi hukum di tingkat pemerintah daerah dapat dilakukan dengan menciptakan regulasi yang lebih luwes dan sesuai dengan kebutuhan lokal, sambil tetap mematuhi prinsip dasar otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Misalnya, daerah dapat mengembangkan kebijakan hukum yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, penerapan teknologi digital, dan perlindungan lingkungan yang sesuai dengan karakteristik daerah tersebut. Dengan cara ini, hukum bukan lagi menjadi penghalang, melainkan pendorong inovasi dan kemajuan daerah.
Selain itu, inovasi hukum juga harus melibatkan keterlibatan aktif masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan. Melalui proses musyawarah dan konsultasi publik, regulasi yang dihasilkan akan lebih inklusif dan mencerminkan kebutuhan yang nyata dari masyarakat. Langkah ini juga memperkuat legitimasi hukum dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang diterapkan .
Tantangan lain yang harus dihadapi adalah bagaimana hukum pemerintah daerah dapat beradaptasi dengan perubahan dalam teknologi informasi dan komunikasi. Digitalisasi layanan publik dan sistem administrasi yang berbasis elektronik perlu didukung dengan regulasi yang jelas dan aman, agar tidak ada celah untuk pengemudi. Pentingnya peran inovasi hukum untuk mengatur tata kelola digital yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 mengenai Inovasi Daerah menjadi kerangka hukum yang mengatur pelaksanaan inovasi dalam pemerintahan daerah. Peraturan ini menegaskan bahwa inovasi di daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan pemerintahan daerah , dengan fokus utama mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan layanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan daya saing daerah. Inovasi dapat mencakup tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, atau bentuk inovasi lainnya sesuai dengan kewenangan daerah. Proses inovasi meliputi pengajuan , uji coba, dan implementasi yang diatur secara sistematis agar inovasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat maksimal tanpa dampak negatif yang muncul.
Secara keseluruhan, inovasi dalam pemerintahan hukum daerah merupakan kunci agar daerah dapat beradaptasi dengan perubahan global tanpa kehilangan identitas dan kedaulatan lokal. Pemerintah daerah yang mampu melakukan inovasi secara hukum akan lebih siap menghadapi persaingan di tingkat global, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mempercepat pembangunan daerah. Oleh karena itu, hukum pemerintahan daerah harus terus diperbarui sebagai instrumen yang dinamis untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan globalisasi.
*) Penulis adalah Mahasiswa Universitas Bangka Belitung