Koba (Antara Babel) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,mengawasi secara ketat keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja pada sejumlah perusahaan di daerah itu.
"Pengawasan terus kami lakukan bersama pihak Imigrasi dan kepolisian dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di daerah ini," kata Kabid Tenaga Kerja pada Dinsosnakertrans Bangka Tengah, Etty Hartaty di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan ke sejumlah perusahaan tidak ditemukan tenaga kerja asing yang masuk secara ilegal di kabupaten itu dan jumlah TKA hanya tercatat sebanyak 18 orang.
"Jumlah tenaga kerja asing yang bekerja pada sejumlah perusahaan di daerah ini sebanyak 18 orang dan semuanya berasal dari negara Thailand, tidak ada yang berasal dari Tiongkok," ujarnya.
Menurut dia, selama ini belum ada laporan dan hasil temuan terkait keberadaan tenaga kerja asing tersebut di Kabupaten Bangka Tengah untuk bekerja pada sejumlah perusahaan yang berskala besar.
"Rata-rata gaji tenaga kerja asing itu di atas gaji tenaga kerja lokal dan saya tidak tahu kenapa terjadi kesenjangan gaji karena itu urusan internal perusahaan tempat mereka bekerja," ujarnya.
Ia mengatakan, kendati tenaga kerja asing namun tetap mengikuti aturan yang ada di daerah ini dan juga aturan yang sudah ditetapkan pihak perusahaan tempat mereka bekerja.
"Hak dan kewajiban diberlakukan sama kendati mereka adalah tenaga kerja asing, tidak ada perlakuan yang berbeda," ujarnya.