Koba (Antara Babel) - Kepala Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Frenky Yusandhi mengatakan tidak ada toleransi bagi masyarakat yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Ujian mendapatkan SIM harus sesuai prosedur, kalau tidak lulus harus mengulang lagi kalau tidak lulus juga maka tidak berhak mendapatkan SIM karena tidak ada pertimbangan dan toleransi," katanya di Koba, Jumat
Hal itu dikatakannya menyikapi keluhan sebagian masyarakat yang mengaku sulit untuk mendapatkan SIM dan banyak yang tidak lulus ujian padahal sudah "mahir" membawa kendaraan.
"Kami tidak ada pertimbangan, tidak juga melihat seseorang sudah lama membawa kendaraan karena tergantung hasil ujian mendapatkan SIM," ujarnya.
Ia menegaskan, kalau tidak punya SIM dan tetap membawa kendaraan maka harus dilakukan tindakan tilang.
"SIM itu bukti bahwa sesorang benar-benar memiliki kompetensi untuk membawa kendaraan, bukan hanya sekadar mengantongi SIM saja," ujarnya.
Sementara Erman, seorang warga mengaku sulit mendapatkan SIM dan bahkan banyak yang tidak berhasil lulus ujian mendapatkan SIM.
"Kalau tidak punya SIM ditilang, tetapi mendapatkan SIM sangat sulit. Kami hanya minta ada pertimbangan dan kebijakan polisi dengan melihat umur dan lama mereka membawa kendaraan," ujarnya.
Berita Terkait
Polres Bangka Tengah sosialisasikan penerbitan SIM C1
17 Juli 2024 01:24
Waspadai metode penipuan melalui pembajakan SIM ponsel
24 Maret 2024 11:08
e-SIM XL Axiata banyak keunggulan dan mudah aktivasinya
23 Oktober 2023 10:34
e-SIM XL Axiata bikin komunikasi makin simpel
23 Oktober 2023 10:23
Benarkah anak di bawah 17 tahun kini bisa buat SIM A?
19 Oktober 2023 18:37
MK tolak uji materi tentang masa berlaku SIM seumur hidup
14 September 2023 16:00