Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan gerakan zakat penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN), sebagai bentuk kewajiban bagi umat Islam.
"Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk mengajak ASN menunaikan zakat yang merupakan perintah agama sekaligus sarana membantu warga tidak mampu di Bangka Tengah,” kata Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda di Koba, Senin.
Efrianda mengatakan imbauan zakat penghasilan telah dikeluarkan melalui Surat Edaran Bupati Bangka Tengah Nomor: B/7/SETDA/2025 tanggal 17 Juli 2025.
Ia menjelaskan zakat penghasilan dikenakan bagi Muslim yang menerima penghasilan bulanan mencapai nisab. Objek zakat meliputi gaji, tunjangan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan keuangan, dan honorarium.
“Untuk tahap awal, zakat yang dipungut sebesar 2,5 persen dari gaji dan TPP. Jika penghasilan belum mencapai nisab, maka dapat dialihkan menjadi infak,” ujarnya.
Efrianda mengajak ASN menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bangka Tengah agar penyaluran lebih terarah dan merata.
Menurut dia, bantuan yang bersumber dari zakat tersebut telah menjangkau seluruh wilayah Bangka Tengah.
Efrianda menyampaikan bahwa dana bantuan bukan berasal dari uang pribadi bupati maupun wakil bupati, melainkan zakat penghasilan ASN yang disalurkan melalui Baznas.
"Namun, pembayaran zakat maupun infak melalui Baznas hanya bersifat imbauan. ASN yang tidak bersedia dipotong penghasilannya dapat menyampaikan penolakan secara resmi," ujarnya.
