Pekanbaru (Antara Babel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mewaspadai potensi adanya
penyeludupan sebayak 251 zat narkotika baru dari berbagai negara asing
yang belum terdaftar dalam undang-undang.
"Saat ini sebagian telah mulai masuk ke Indonesia meski hanya
kalangan tertentu saja yang pakai. Namun kondisinya memiliki tren yang
buruk karena terus bertambah jumlahnya," kata Kepala Humas Badan
Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto ketika
berkunjung di taman pancing milik Bupati Kampar, Riau, Jefry Noer di
Kampar, Senin (30/9).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya mendeteksi ada sekitar 21 zat
baru narkotika hasil penyeludupan dari negara asing telah beredar di
sejumlah daerah di Tanah Air.
Wujudnya menurut dia berbeda dari biasanya seperti ekstasi,
heroin atau shabu-shabu, atau lebih cenderung seperti pil obat generik
yang biasa ditemukan di apotek-apotek.
Untuk diketahui, kata dia, bahwa jenis zat narkotika yang
dimaksud memiliki modifikasi tersendiri dan berbeda-beda wujud hingga di
beberapa negara sudah dijual bebas, bahkan diproduksi secara legal.
"Tapi harus diketahui, bahwa zat tersebut tidak kalah
berbahayanya dibandingkan ekstasi atau shabu-shabu dan heroin," katanya.
Sesuai dengan pengumuman Badan Narkotika PBB (UNODC) baru-baru
ini, ada sebanyak 251 zat baru yang diduga masuk ke dalam kategori
narkotika.
BNN Waspadai Penyeludupan 251 Zat Narkotika Asing
Selasa, 1 Oktober 2013 9:20 WIB