Belitung (ANTARA) - Aliansi Peternak Ayam Mandiri Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendatangi kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Belitung guna menyampaikan aspirasi dan persoalan indikasi monopoli pasar oleh sejumlah perusahaan atau peternak besar terhadap tata niaga ayam potong di daerah itu.
"Kami telah menyampaikan persoalan ini bertahun-tahun sebelumnya, masalah ada dua, soal populasi ayam dan selanjutnya masalah izin dari pihak perusahaan besar," kata Ketua Aliansi Peternak Ayam Mandiri Belitung, Yahya di Tanjungpandan, Senin.
Menurut dia, perusahaan peternakan ayam besar di daerah itu sampai hari ini terus menambah populasi ayam di kandang mereka.
Ia mengatakan, selain itu, lokasi kandang ayam milik perusahaan besar tersebut banyak berada di dalam kawasan hutan bahkan seperti di kawasan konservasi, hutan produksi, hutan lindung pantai, di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kawasan permukiman masyarakat.
"Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Belitung memang kurang," ujarnya.
Yahya menjelaskan, para peternak ayam mandiri di daerah itu saat ini juga kesulitan mendapatkan bibit ayam, namun di sisi lain dari pihak perusahaan mudah dan lancar mendapatkan bibit ayam.
"Kemudian masalah ayam mahal sebenarnya perusahaan besar menjual lebih mahal ayam di kandang, dibandingkan peternak mandiri bahkan sampai tembus Rp36 ribu sedangkan peternak mandiri hanya Rp33 ribu, jadi kalau harga ayam mahal itu memang ada peran broker dan pedagang, misalnya harga ayam tembus sampai Rp55 ribu hingga Rp60 ribu per kilogram, itu bukan dari kandang soalnya harga di kandang standar-standar saja," katanya.
Dirinya berharap agar pemerintah daerah khususnya DKPP Belitung dapat mendudukkan persoalan ini sesuai regulasi.
"Karena dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2024 sudah sangat jelas semua sudah diatur, peternak kemitraan dan pemodal besar maksimal 50 persen memasok bibit, sisanya peternak mandiri namun kenyataan saat ini hampir 100 persen kebutuhan ayam dipasok dari peternak atau perusahaan besar," ujarnya.
Yahya juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak kandang ayam perusahaan besar di daerah itu yang berada di dalam kawasan hutan.
"Kandang ayam dalam kawasan hutan banyak yang dibuat baru bukan keterlanjuran, maka kepada pihak-pihak terkait mohon segera ditindaklanjuti," katanya.
Kepala DKPP Belitung, Destika Efenly di Tanjungpandan, Senin mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti masukan yang disampaikan oleh Aliansi Peternak Ayam Mandiri Belitung.
"Yang jelas dipertanyakan adalah soal bibit ayam yang masuk di peternak kemitraan itu sudah over, memang di peraturan Menteri Pertanian sudah jelas bahwa kemitraan itu adalah 50 persen dari kebutuhan," ujarnya.
