Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung menyatakan kesiapan menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam memperkuat koordinasi dan menegakkan tertib administrasi layanan pewarganegaraan di daerah.
“Kami siap menjalankan arahan tersebut untuk memastikan pelaksanaan layanan pewarganegaraan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu (12/11).
Sekretaris Ditjen AHU Hantor Situmorang menegaskan pentingnya peran Kemenkum dalam menentukan status kewarganegaraan melalui layanan pewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Pemerintah melalui Kantor Wilayah memiliki peran vital sebagai pintu utama dalam pelaksanaan layanan pewarganegaraan. Meski setiap orang berhak mengajukan permohonan, keputusan pengabulan tetap merupakan hak prerogatif pemerintah sebagai wujud kedaulatan negara,” katanya.
Ia juga menambahkan, Menteri Hukum telah menginstruksikan penguatan koordinasi serta keseragaman pelaksanaan verifikasi agar seluruh jajaran memiliki persepsi yang sama dalam menjaga integritas proses administrasi kewarganegaraan.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Dulyono menekankan perlunya ketelitian dan kehati-hatian dalam verifikasi permohonan pewarganegaraan sesuai Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan memastikan pemohon telah tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut, memiliki kemampuan berbahasa Indonesia, serta tidak pernah terlibat tindak pidana di negara asal. Pemohon juga wajib menyerahkan bukti pelepasan kewarganegaraan asal atau surat garansi dari kedutaan besar terkait.
“Proses pewarganegaraan melibatkan sinergi antara 14 kementerian dan lembaga untuk memastikan verifikasi data yang akurat dan menyeluruh. Setelah pengucapan sumpah, pemohon diwajibkan mengembalikan dokumen kewarganegaraan asalnya kepada kedutaan besar negara asal,” ujar Dulyono.
