Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan Supidi, pemilik 7,8 ton pasir timah ilegal, yang sempat buron ketika dilakukan penggerebekan di Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa (21/2) pagi.
Direskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Mukti Juharsa di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan Supidi diamankan setelah menyerahkan diri ke Polda Babel dengan ditemani kepala desa setempat dan pihak keluarganya.
"Dia menyerahkan diri tadi siang (Kamis) dengan diantar oleh kepala desa setempat dan pihak keluarga. Walaupun dia sempat buron, namun kami belum menetapkannya sebagai daftar pencarian orang karena ada jaminan dari pihak keluarganya," katanya.
Ia mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan sebanyak 7,8 ton pasir timah dari gudang milik Supidi di Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah pada Selasa (21/2), pagi.
Pasir timah tersebut diamankan karena diduga berasal dari kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan, Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Aktivitas penambangan ilegal di hutan lindung tersebut sudah terpantau lama dan pihak Ditreskrimsus sudah membidik siapa kolektor yang menampung bijih timah ilegal itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas bergerak menelusuri alur pergerakan pasir timah itu setelah ditambang. Ternyata setelah dilakukan penyelidikan, timah tersebut mengarah ke gudang milik Supidi yang berperan sebagai kolektor.
Pada saat proses penangkapan terhadap kolektor tersebut, sempat ada perlawanan dari masyarakat karena mereka tidak terima kalau pasir timah itu diamankan, sedangkan Supidi sebagai pemilik pasir timah itu sempat buron dan akhirnya menyerahkan diri ke Polda Babel pada hari ini (Kamis).