Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Sosial Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengeluarkan 135 surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk program Perima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Dalam program PBI BPJS Kesehatan ini kami hanya berperan sebagai pemberi rekomendasi keterangan bahwa yang menjadi peserta PBI adalah masyarakat Kota Pangkalpinang yang kurang mampu," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Pangkalpinang, Mikron Antariksa, Jumat.
Ia mengatakan, dalam mengeluarkan surat keterangan itu, pihaknya tidak langsung serta merta memberikan begitu saja, namun harus ada surat rekomendasi terlebih dahulu oleh kelurahan.
"Setelah surat rekomendasi dari kelurahan keluar, selanjutnya kami mencari kebenaran apakah rekomendasi yang dikeluarkan untuk masyarakat calon PBI BPJS Kesehatan itu benar tidak mampu, kalau memang benar setelah dikroscek barulah kami keluarkan surat rekomendasi tersebut," Ujarnya.
Ia mengatakan, selama tidak ada pemberitahuan dari SKPD terkait, pihaknya akan tetap mengeluarkan surat rekomendasi bagi masyarakat yang akan menjadi peserti PBI BPJS Kesehatan.
"Kuota peserta PBI sampai saat ini kami belum ketahui, namun selama tidak ada pemberitahuan dari SKPD terkait maka kami akan memberikan surat rekomendasi bagi masyarakat yang membutuhkan," katanya.