Jakarta (Antara Babel) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Yohana Yembise mengatakan peran orang tua diperlukan untuk menjalin
komunikasi yang penuh kasih sayang dengan anak serta mengawasi kegiatan
anak sehingga merasa aman dan terlindungi.
Hal itu dikatakan Yohanna saat datang ke Tapanuli Tengah, Sumatera
Utara, bersama Komisi VIII DPR RI untuk menyosialisasikan Undang-Undang
No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Upaya perlindungan anak ini adalah merupakan tugas kita bersama,
melindungi satu orang anak artinya melindungi bangsa Indonesia," ujar
Yohanna dalam rilis yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, maraknya pornografi anak oleh pedofilia juga harus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.
Apalagi melalui UU yang baru, mekanisme penegakan hukum bagi pelaku
perlu ditingkatkan untuk menimbulkan efek jera dari pelaku dan
masyarakat dapat berperan serta dengan melakukan pemantauan bersama
terhadap proses penegakan hukum sehingga pelaku bisa dijatuhi hukuman
yang semestinya.
UU itu mengatur ancaman hukuman bagi siapa saja yang melakukan
kekerasan seksual terhadap anak dengan memberikan hukuman yang jauh
lebih berat dari sebelumnya yaitu hukuman pidana penjara 20 tahun,
seumur hidup dan hukuman mati.
Selain itu diberikan juga hukuman pidana tambahan berupa publikasi
identitas pelaku kekerasan dan hukuman pidana tindakan berupa pemasangan
alat pendeteksi serta kebiri kimia.
"Peran keluarga sangat penting, khususnya dalam melindungi anak dari bahaya predator-predator di luar," kata dia.
Acara Sosialisasi UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
dihadiri oleh 300 peserta yang berasal dari seluruh Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah itu
diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya
keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak.
"Kami harapkan terciptanya masyarakat yang saling peduli dan
sensitif terhadap berbagai tindak kekerasan untuk mencegah secara dini
terjadinya kekerasan terhadap anak guna mewujudkan kehidupan damai dan
sejahtera dalam NKRI yang sangat kita cintai," ucap dia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menuturkan
Undang-Undang itu merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi
perempuan dan anak di Indonesia.
"Negara tergolong maju jika 50 persen perempuan memiliki peran
dalam pembangunan, memperhatikan ibu dan anak karena kesehatan dan
kecerdasan anak merupakan cerminan masa depan bangsa yang baik. Kita
harus bergerak bersama melawan segala bentuk kejahatan pada anak," kata
Iskan
Menurutnya, banyak kemajuan yang telah dilakukan di bidang
perlindungan anak, namun masih banyak pula tantangan yang harus
dielesaikan bersama, seperti maraknya tindak kekerasan terhadap anak
yang telah menjadi praktik budaya di sebagian masyarakat karena
menganggap bahwa kekerasan merupakan hal yang wajar digunakan untuk
mendisiplinkan dan membuat anak patuh.
"Pendekatan yang mengedepankan kekerasan dalam mendidik anak
mungkin saja dapat mendisiplinkan anak pada saat itu, namun sesungguhnya
anak justru merasa tertekan dan bisa menimbulkan amarah serta dendam,"
ujarnya.
Ia berpendapat pendekatan itu harus dihentikan dan digantikan
model pengasuhan yang memberi kebebasan bagi anak untuk mengembangkan
potensinya sesuai dengan minat dan bakatnya dengan memberi keleluasaan
bagi anak untuk mengoptimalkan Emotional Intelligence-nya.
Yohanna: Peran Orangtua Penting Dalam Pengawasan Anak
Sabtu, 25 Februari 2017 22:34 WIB
Upaya perlindungan anak ini adalah merupakan tugas kita bersama, melindungi satu orang anak artinya melindungi bangsa Indonesia,