Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Bareskrim menengarai ada tujuh
perusahaan yang terlibat dalam kasus tindak pidana monopoli terhadap
komoditi cabai hingga harganya di pasaran melonjak.
"Ada tujuh perusahaan. Ini ada kaitannya dengan supplier, kami
sedang mengumpulkan bukti," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Kantor Bareskrim,
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis.
Dari ketujuh perusahaan tersebut, Agung mengatakan mereka umumnya bergerak di industri pengolahan sambal.
Pihaknya pun tengah menelusuri dugaan adanya perusahaan yang
mendapatkan pasokan cabe lebih banyak ketimbang pasokan cabe ke pasar.
Ia menambahkan, Bareskrim menggandeng Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) dalam mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini. "Kami
koordinasi dengan KPPU," katanya.
Sebelumnya penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam
kasus tindak pidana larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
dan tindak pidana perdana perdagangan yang telah membuat harga cabai
rawit merah melonjak.
Ketiganya adalah SJN, SNO dan R yang kesemuanya berperan sebagai
pengepul. SJN dan SNO melakukan prakteknya di Jakarta, sementara R di
Solo, Jawa Tengah.
Modus operandi ketiganya sama yakni bersepakat dengan para pengepul
lain menetapkan harga cabai rawit merah yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Mereka menetapkan harga penjualan cabai rawit merah yang tinggi
kepada perusahaan-perusahaan pengguna cabai rawit merah sehingga pasokan
yang seharusnya didistribusikan ke Pasar Induk beralih distribusinya ke
perusahaan-perusahaan tersebut.
Hal itu mengakibatkan kelangkaan pasokan cabai rawit merah di
tingkat konsumen yang berimbas pada tingginya di tingkat konsumen.
"Ada
pengalihan penyaluran atau distribusi dari petani kemudian kepada
pengepul, pengepul kepada supplier atau bandar kemudian kepada
perusahaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri
Kombes Pol Martinus Sitompul.
Menurutnya, harga jual cabe rawit merah di petani berkisar antara
Rp70 ribu -Rp80 ribu. Dari pengepul ke penyuplai sekitar Rp90 ribu-
Rp100 ribu.
Dari penyuplai ke pedagang bisa mencapai Rp140 ribu, sementara dari pedagang ke masyarakat bisa mencapai diatas Rp140 ribu.
Martinus mengatakan adanya tindakan para tersangka yang mengalihkan
pasokan cabai rawit merah ke perusahaan-perusahaan dengan disertai kerja
sama untuk menetapkan harga di pasaran telah melanggar UU Nomor 5/1999
tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ia mengatakan, di Pasal 5 UU tersebut disebutkan bahwa "pelaku usaha
dilarang untuk membuat perjanjian dalam rangka menetapkan harga barang
dan jasa yang harus dibayar konsumen".
"Inilah yang kemudian harus dibuktikan oleh penyelidik bahwa ada
perjanjian-perjanjian yang dilakukan untuk menetapkan harga cabai itu,"
katanya.
Tujuh Perusahaan Diduga Terlibat Lonjakan Harga Cabai
Kamis, 9 Maret 2017 21:56 WIB