Tanjung Pandan (ANTARA) - ‎Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Marzuki memastikan kerja pelayanan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

‎"Kami pastikan kerja pelayanan ASN di Kabupaten Belitung tetap maksimal seperti hari biasa, meskipun saat ini, tengah menjalankan ibadah puasa," katanya di Tanjungpandan, Kamis.

‎Ia mengatakan, tidak ada istilahnya di dalam bulan Ramadhan 1447 Hijriah kinerja para ASN menurun dalam melayani masyarakat.

‎"Jadi bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah jangan sampai menurunkan kinerja ASN," ujarnya. 

‎Menurutnya, bekerja di bulan suci Ramadhan bagian dari ibadah guna mendapatkan pahala dari Allah SWT.

‎"Jadi kami harapkan apa yang sudah baik ditingkatkan lagi menjadi lebih baik," katanya.

‎Marzuki menjelaskan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di daerah itu.

‎Disampaikan, berdasarkan Surat Edaran  ‎Nomor 800.1.10.4/8/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja maka hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dan waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

‎"Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00 sampai pukul 15.30 WIB dan waktu istirahat mulai pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB," katanya.

‎Ia menambahkan, sedangkan bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja Senin sampai Sabtu masuk pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

‎"Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB," ujarnya.

‎Marzuki menambahkan, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah ini telah memenuhi minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

‎"Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan perangkat daerah masing-masing," katanya.



Pewarta: Kasmono/Apriliansyah
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026