Tanjung Pandan (ANTARA) - ‎Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan seluruh perusahaan di daerah itu untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah kepada pekerja tepat waktu.

‎"Kami mengingatkan ke seluruh perusahaan yang ada di Belitung supaya membayarkan kewajiban THR Idul Fitri 1447 Hijriah bagi para pekerja dengan tepat waktu," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Belitung Erwan Junandi di Tanjung Pandan, Selasa.

Ia mengatakan, mengacu kepada aturan bahwa THR Idul Fitri 1447 Hijriah, paling lama sudah harus dibayarkan pada H-7 Lebaran.

‎"Sehingga para pekerja dapat leluasa berbelanja untuk memenuhi kebutuhan Idul Fitri 1447 Hijriah," ujar Erwan.

‎Ia juga mengingatkan agar perusahaan di daerah itu dapat membayarkan THR secara penuh, minimal satu bulan gaji atau proporsional sesuai dengan masa kerja bagi para pekerja yang di bawah satu tahun.

‎"THR Idul Fitri 1447 Hijriah tidak boleh dicicil, dan tidak boleh diganti dalam bentuk barang, harus dibayarkan minimal satu kali gaji atau proporsional sesuai masa kerja pekerja di bawah satu tahun," katanya.

‎Ia mengatakan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Belitung juga menyiapkan posko pengaduan THR Idul Fitri 1447 Hijriah bagi para pekerja di daerah itu yang ingin melaporkan permasalahan atau merasa dirugikan oleh pihak perusahaan dalam pembayaran THR Idul Fitri 1447 Hijriah.

‎"Kalau posko pengaduan THR Idul Fitri 1447 tetap kami buka dalam waktu dekat ini untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan para pekerja terhadap pembayaran THR Idul Fitri 1447 Hijriah," ujar dia.



Pewarta: Kasmono/Apriliansyah
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026