Pelaku yang tanpa melakukan perlawanan saat ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Sungailiat dari rumahnya dengan sejumlah barang bukti,
Sungailiat (Antara Babel) - Pelaku tindak pidana judi jenis togel (toto gelap) berinisial DF (49) warga Kampung Rambutan Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kabag Ops Polres Bangka Kompol S Sophian di Sungailiat, Selasa mengatakan pelaku DF melakukan tindakan pelanggaran dengan keuntungan Rp5 juta pe rbulan dapat dikenai sanksi pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Pelaku yang tanpa melakukan perlawanan saat ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Sungailiat dari rumahnya dengan sejumlah barang bukti," katanya.

Ia mengatakan, barang bukti dari tangan pelaku yang berhasil ikut diamankan pihaknya berupa uang tunai Rp347.000, dua telepon genggam, dan buku tulis rekapan togel, satu buah pena dan satu buah kalkulatur.

"Pelaku mengaku melakukan judi togel sejak 2015 atau sekitar dua tahun dengan keuntungan yang cukup besar mencapai Rp5 juta per bulan," ujarnya.

Sementara menurut pelaku, DF dirinya menjual judi jenis Togel kesejumlah pelanggan melalui pesan singkat atau surat masa singkat (SMS) yang kemudian nomor yang dipasang oleh pembeli diuplaod kesitus internet togel langsung kebandarnya.

"Pembeli togel dengan nomor yang dipilihnya biasanya hanya melalui SMS, bandar togel membuka layanan hanya setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu," ujar dia.

Ia mengaku, menekuni pekerjaan pelanggaran hukum karena alasan tuntutan ekonomi dan dirinya juga sampai sekarang tidak mengenal bandar togelnya karena tidak berhubungan langsung.

Pewarta: Kasmono
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026