Sungailiat (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggandeng pemerintah desa mengawasi kawasan hutan dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Kami melibatkan peran pemerintah desa dalam pengawasan hutan supaya lebih optimal dalam pencegahan ancaman kebakaran hutan dan lahan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Bangka, Ahmad Suherman di Sungailiat, Jumat.

Ia mengatakan, peran pemerintah desa mencegah kebakaran hutan dan lahan sangat diperlukan karena keterbatasan personel Satpol PP di lapangan.

"Dengan jumlah personel Satpol PP yang terbatas, tidak mungkin kami akan maksimal dalam melakukan pengawasan hutan yang terbentang luas dan tersebar di beberapa wilayah tanpa melibatkan pemerintah desa dan bahkan masyarakat," kata dia.

Menurut dia, pencegahan ancaman kebakaran hutan dan lahan perlu dimaksimalkan karena sudah terjadi kebakaran kawasan hutan, meskipun belum diketahui penyebabnya.

"Selain melibatkan peran pemerintah desa dan masyarakat, kami masif mengimbau masyarakat tidak melakukan segala aktivitas yang dapat menyebabkan kebakaran hutan," jelasnya.

Dia mengimbau seluruh masyarakat terutama bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan hutan supaya tidak melakukan pembakaran hutan baik sengaja atau tidak, menghindari membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan serta tidak meninggalkan api di hutan dan lahan.

"Hutan yang terbakar tidak hanya mengancam kesehatan dan kehidupan satwa serta merusak lingkungan namun juga masa depan generasi mendatang," ujar Suherman.

Pelaku pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja, kata dia, sesuai undang - undang nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Masyarakat yang mengetahui ada ancaman kebakaran hutan segera melapor ke pemerintah desa atau langsung ke bagian Pemadam Kebakaran  (Damkar) Bangka supaya segera dilakukan penanganan pemadaman," tegas dia.



Pewarta: Kasmono
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026