Pangkalpinang (Antara Babel) - Subdit III Jatanras Dit-Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan dua pelaku judi jenis toto gelap yang beroperasi di wilayah Pangkalpinang.
"Dua pelaku judi togel tersebut yakni Z als M (31) warga Keluarahan Temberan, Pangkalpinang yang berperan sebagai penjual dan R (28) warga Kecamatan Pangkalan Baru yang berperan sebagai bandar. Keduanya ditangkap pada Minggu (2/4)," kata Dir-Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Toni Harsono di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (2/4) siang.
Berdasarkan informasi itu tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan pelaku berinisial Z als M dengan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu lembar kopelan penjualan judi togel, pulpen, dompet dan uang tunai RP227 ribu.
Dari keterangan pelaku Z als M, dirinya menyetor ke bandar berinisial R yang kemudian pada pukul 19.40 WIB diamankan petugas dengan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buku tabungan, pulpen, satu lembar rekapan togel, dan uang tunai Rp4,55 juta
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Polda Babel Amankan Dua Pelaku Judi Togel
Selasa, 4 April 2017 22:17 WIB
Dua pelaku judi togel tersebut yakni Z als M (31) warga Keluarahan Temberan, Pangkalpinang yang berperan sebagai penjual dan R (28) warga Kecamatan Pangkalan Baru yang berperan sebagai bandar.