Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasi dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, pemerintah daerah dapat menghasilkan regulasi yang efektif dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik yang optimal," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bangka, yaitu Ranperkada tentang Jadwal Retensi Arsip dan Ranperkada tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
"Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara sistematis, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum," katanya.
Ia berharap Ranperkada ini dapat memberikan kepastian hukum, selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
"Kami mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka atas sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini, khususnya dalam upaya peningkatan kualitas peraturan di daerah ini," katanya.
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bangka Dalyan Amrie menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung atas fasilitasi yang diberikan.
Ia menyatakan dalam pelaksanaannya, proses harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif (materi muatan) serta aspek teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ranperkada tentang Jadwal Retensi Arsip disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Sementara itu, Ranperkada tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
"Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, Ranperkada yang disusun dapat selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta implementatif sesuai kebutuhan daerah," katanya.
Pewarta: AprionisEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026