Pangkalpinang (ANTARA) - Berawal dari identifikasi terhadap identitas penambang rakyat di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur dengan pandangan yang cukup beragam. Sebagian menyatakan bahwa penambang rakyat didominasi oleh masyarakat lokal yang memiliki ikatan sosial dan budaya yang kuat dengan wilayah tersebut. 

Namun, tidak sedikit pula yang mengungkapkan adanya peningkatan jumlah penambang pendatang, dimana dalam beberapa peristiwa dinilai lebih intensif dalam aktivitas penambangan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun tatanan sosial. 

Meskipun asal-usul penambang menjadi kurang relevan apabila dibandingkan dengan pentingnya memastikan seluruh aktivitas penambangan timah dapat terakomodasi secara legal dan mendukung keberlangsungan ekonomi masyarakat. 

Diketahui adanya pengelolaan sektor pertambangan timah yang dipengaruhi oleh kebijakan pembatasan kuota produksi dan penerimaan bijih timah oleh PT Timah Tbk. 

Umumnya dirasakan dampak secara langsung, berupa keterlambatan pembayaran, penumpukan hasil tambang, dan terganggunya perputaran ekonomi masyarakat. Tentunya akan berdampak terhadap perbaikan ekonomi dan mengarah pada kesejahteraan masyarakat. 

Pembatasan ini dinilai berkaitan erat dengan persoalan regulasi di tingkat pusat, khususnya tentang persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan validitas data cadangan, yang sering kali tidak selaras dengan kondisi riil produksi di lapangan. 

Pengambilan berbagai langkah strategi terhadap adanya lonjakan penjualan bijih timah oleh masyarakat, yakni sebagian berfokus pada penyediaan legalitas dan pembinaan penambang rakyat agar tetap beroperasi dalam ranah legalitas. 

Sementara yang lain, berperan sebagai penyangga ekonomi melalui pemberian dana talangan untuk menjaga keberlangsungan hidup para penambang. Selain itu juga, terdapat upaya advokasi kepada pemerintah pusat supaya kebijakan tentang penambahan kuota produksi dan penerimaan bijih timah dapat lebih fleksibel dan berpihak pada kondisi lokal. 

Tahapan ini menunjukkan adanya kombinasi antara dorongan kebijakan di tingkat struktural dan pendekatan praktis di lapangan. Terkait program kemitraan seperti Koperasi Merah Putih atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di tingkat Kecamatan maupun Desa sebagai wadah penampungan hasil bijih timah masyarakat menunjukkan kecenderungan untuk dapat dipertimbangkan secara hati-hati dalam pelaksanaan agar dapat optimal. 

Sebagian mendukung gagasan ini sebagai solusi untuk melegalkan dan menata penyerapan hasil tambang timah rakyat. Tetapi di pihak lain, masih terdapat keraguan tentang kesiapan teknis dan kejelasan tahapan operasional. Mengingat bahwa koperasi yang selama ini sudah berjalan pun, belum tentu mampu menangani kebutuhan teknis pertambangan timah yang cukup kompleks, seperti pengujian kualitas dan pengolahan bijih timah. 

Bersamaan dengan itu, kebijakan dalam pengembangan sektor alternatif di luar pertambangan timah masih menghadapi berbagai tantangan. Terdapat hambatan struktural, seperti keterbatasan infrastruktur, misalnya pelabuhan, kendala distribusi, hingga faktor kultural masyarakat yang terbiasa dengan hasil instan dari pertambangan timah menjadi tantangan utama. 

Padahal sebenarnya beberapa inisiatif telah dilakukan, seperti pengembangan sektor perkebunan, perikanan, industri, hingga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Namun, kontribusinya dinilai belum signifikan dalam menggantikan peran dominasi sektor pertambangan timah. Di sisi lain, adanya pandangan bahwa sektor pertambangan timah telah menjadi bagian dari identitas mata pencaharian secara turun-temurun, sehingga transformasi ekonomi dan sosial menuju sektor alternatif lainnya membutuhkan waktu, strategi dan perubahan pola pikir yang tidak sederhana, serta memerlukan solusi yang dapat diselesaikan secara bersama-sama. 

Lebih lanjut, perlu adanya penambahan kuota RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) PT Timah Tbk sebagai bentuk legalitas yang mesti ditindaklanjuti. Apabila tidak segera dilakukan, khususnya terkait penambahan kuota produksi dan penerimaan bijih timah oleh PT Timah Tbk, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kegelisahan di kalangan penambang timah akibat terhambatnya penjualan hasil tambang dan terganggunya perputaran ekonomi. 

Dalam situasi tertekan, sebagian penambang berpotensi mengambil langkah nekat di luar jalur legal, seperti meningkatnya praktik penyelundupan bijih timah. Apabila tidak diantisipasi secara cepat dan tepat, kondisi ini juga dapat memicu gejolak sosial di masyarakat. 

Pada akhirnya, situasi tersebut tidak hanya merugikan penambang, tetapi juga berdampak luas terhadap stabilitas daerah, tata kelola pertambangan, serta merugikan berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem pertambangan timah. Selain itu juga, berpotensi memicu ketidakpuasan di kalangan penambang timah yang berdampak pada munculnya aksi demonstrasi jilid 2 pasca-Oktober 2025. 

Kondisi ini tidak hanya memperburuk stabilitas sosial, tetapi juga berisiko menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak, baik penambang, perusahaan maupun pemerintah, sebagai akibat terganggunya aktivitas ekonomi dan meningkatnya potensi konflik ke depannya. 

Opini ini ditulis berdasarkan hasil wawancara dengan para pemangku kepentingan, yakni Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, DPRD Belitung Timur, dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) mitra PT Timah Tbk.

*) Penulis adalah Dosen Universitas Bangka Belitung



Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026