Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyambut baik rencana pembentukan perwakilan Lembaga Sensor Film (LSF) di Kota Pangkalpinang.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Haryoso di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan dengan adanya LSF diharapkan dapat terjalin kerja sama dengan para pelaku perfilman di Babel, baik dalam mendorong pertumbuhan perfilman maupun dalam upaya peningkatan kualitas film yang diproduksi rumah-rumah produksi lokal.
"Melalui pembentukan LSF di Babel diharapkan film-film yang dihasilkan oleh rumah-rumah produksi lokal tidak bertentangan dengan nilai nilai agama, etika, moral, kesusilaan dan budaya bangsa, termasuk kearifan lokal," katanya.
Haryoso mengatakan, pembentukan LSF di Babel berdasarkan amanat UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dimana dalam UU tersebut LSF dapat membentuk perwakilan di ibu kota provinsi.
"Pembentukan perwakilan LSF di daerah perlu disosialisaikan dan pengkajian yang baik serta mendalam. Oleh karena itu perlu diadakan sosialisasi yang menjadi sasarannya di antaranya adalah Provinsi Kepulauan Babel," ujarnya.
Ketua Komisi III Lembaga Sensor RI Dr Mukhlis Paeni mengatakan sebelum dibentuknya LSF alangkah baiknya setiap orang menjadi lembaga sensor mandiri agar bisa mengawasi apa yang ditonton oleh keluarganya.
"Setiap hari dari tahun ke tahun begitu banyak konten film yang masuk ke keluarga melalui media teknologi informasi, terutama televisi. Konten yang masuk ke keluarga tanpa bisa ditolerir, karena bagian dari globalisasi. Sebelum dibentuk lembaga perwakilan formal, program kebijakan sensor mandiri diperkenankan, sehingga semua orang bisa jadi anggota lembaga sensor film untuk keluarganya," ujarnya.