Sungailiat (Antara Babel) - Jajaran Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan pasangan suami istri Sf (38) dan Rr (36) karena diduga melakukan tindak kejahatan menjual judi jenis toto gelap (togel).
Kapolres Bangka AKBP Johanes Bangun melalui Kabag Ops Kompol S Sophian di Sungailiat, Sabtu, mengatakan pasangan suami istri itu diamanakan di rumah mereka setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan tindakan keduanya.
Atas dasar laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya berikut sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp19.226.500, empat buku rekap, satu buku tafsir mimpi, lima buku tabungan, empat dompet.
"Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku termasuk terhadap pasangan suami istri ini," katanya.
Dia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.
"Kita minta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran hukum dan jangan melakukan tindakan hukum sendiri," katanya.