Jakarta (Antara Babel) - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful
Hidaya berencana menjaminkan dirinya untuk mengajukan penangguhan
penahanan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang
dijatuhi hukuman penjara dua tahun.
"Saya
sebagai wagub mengajukan jaminan untuk penahanan Pak Ahok supaya bisa
ditangguhkan, bisa dalam bentuk penahanan kota," kata Djarot seusai
membesuk Ahok di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa.
Pasalnya, menurut Djarot, Ahok selama proses persidangan berlaku kooperatif.
Di sisi lain, penangguhan penahanan ditujukan agar proses pemerintahan Provinsi DKI Jakarta bisa berlangsung secara terjamin.
"Saya
memandang Pak Ahok sangat kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti.
(Penangguhan penahanan) supaya menjamin proses pemerintahan," kata
Djarot.
Sementara itu, Djarot mengaku ia sudah
menyampaikan kepada Ahok agar bersabar dan tetap menempuh langkah sesuai
koridor konstitusi.
"Kami menghargai,
menghormati keputusan yang sudah disampaikan majelis hakim tapi kita
juga mempunyai hak untuk melakukan proses banding," kata Djarot.
Djarot
tiba di Rutan Cipinang sekira pukul 12.35 WIB, beberapa saat setelah
Ahok tiba dengan kendaraan taktis barracuda pukul 12.01 WIB.