Jakarta (Antara Babel) - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah mengembalikan uang Rp1,35 miliar ke KPK dari total Rp1,9 miliar gratifikasi yang dituduhkan kepadanya.
"Pada Selasa (6/6) Ibu Siti Fadilah telah mengembalikan uang sebesar Rp1,35 miliar ke rekening KPK, sisanya sebesar Rp550 juta menunggu putusan perkara ini," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/6) malam.
Dalam dakwaan kedua JPU KPK disebutkan Siti Fadilah menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Suap itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai total Rp500 juta dari Sri Rahayu Wahyuningsih selaku manager Institusi PT Indofarma Tbk dan dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya Masrizal sejumlah Rp1,4 miliar juga berupa MTC. Sehingga totalnya adalah Rp1,9 miliar.
Hal tersebut didukung dengan alat bukti surat berupa putusan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor: 42/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Nopember 2012 atas nama Rustam Syarifuddin Pakaya yaitu mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terdakwa (Siti Fadilah) mengembalikan karena sesuai dengan perintah putusan hakim dalam perkara Rustam Pakaya," tambah Ali.
Putusan Rustam menerangkan bahwa dalam perkara proyek pengadaan Alkes I PPK Departemen Kesehatan RI TA 2007 Siti Fadilah telah turut menerima MTC senilai Rp1,375 miliar dan berdasarkan putusan nomor 8 huruf a memerintahkan untuk menyita barang bergefrak uang dari Siti Fadilah sejumlah Rp1,375 untuk dikembalikan ke kas negara.
"Dalam putusan Rustam tersebut, Rustam terbukti memberikan MTC senilai RP1,375 miliar kepada Siti Fadilah dalam kasus Alkes I dengan sumber MTC berasal dari PT Graha Ismaya," jelas Ali.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Siti 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Dalam nota pembelaan (pledoi), Siti Fadilah tidak mengakui perbuatan seperti yang dituduhkan JPU kepadanya.
"Sejak awal pemeriksaan di perkara ini di Bareskrim maupun di KPK sampai persidangan hari ini saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum," kata Siti Fadilah.