Lebak (Antara Babel) - Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak hingga Juli 2017 menemukan sembilan kasus baru kusta sehingga diharapkan penderita menjalani pengobatan secara rutin selama enam bulan.
"Kami minta keluarga dan petugas medis dapat mengawasi bagi penderita kusta dan jangan sampai terputus selama pengobatan itu," kata Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Banten, Sabtu.
Pemerintah daerah menargetkan bebas penderita kusta tahun 2020 sehingga petugas terus mengoptimalkan pengobatan bagi penderita agar tidak menularkan ke orang lain.
Selain itu juga petugas melakukan pelacakan untuk menemukan kasus penyakit kusta.
Kebanyakan penderita kusta tidak mau berobat ke Puskesmas dengan alasan malu.
Ia mengajak penderita kusta agar berobat ke Puskesmas setempat untuk mendapat pengobatan gratis selama setahun.
Saat ini, Kabupaten Lebak belum terbebas dari penularan penderita kusta akibat tidak tuntasnya minum obat juga buruknya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) masyarakat.
"Kami minta penderita kusta dapat mematuhi ketentuan minum obat selama setahun jika ingin sembuh total," ujarnya.
Menurut Firman, saat ini penderita kusta yang menjalani pengobatan mencapai puluhan dan terbanyak di Kecamatan Cibadak, Maja, Rangkasbitung dan Sajira.
Mereka penderita kusta yang menjalani pengobatan, agar patuh minum obat, jika mereka putus minum obat selama masa pengobatan, bisa dikatakan akan kembali ke nol lagi.
Penyakit kusta merupakan jenis penyakit kulit yang bisa menular kepada orang lain melalui kontak langsung dengan penderita.
Pihaknya terus melacak kasus kusta serta melakukan kegiatan sosialisasi tentang PHBS.
Selain itu juga pihaknya melakukan sosialisasi agar warga bisa mencegah penyebaran penyakit kusta.
Biasanya, penyakit kusta itu membawa dampak sosial di masyarakat dan produktivitas penderita jadi menurun.
"Kami minta tenaga medis puskesmas terus mengoptimalkan pengawasan minum obat penderita kusta," ujarnya.