Bogor (Antara Babel) - Pemerintah berharap Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk
Kepentingan Perpajakan dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyaratan segera menjadi undang-undang.
"Mengenai perppu, kan ada Perppu 1 dan 2, tentunya pemerintah
mengharapkan ini bisa segera diundangkan," kata Sekretaris Kabinet
Pramono Anung usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan
Menteri Ekonomi Pendidikan dan Riset Swiss Johann N Schneider-Ammann dan
delegasi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Terkait pertanyaan selalu muncul apakah ini sudah sangat mendesak
untuk kepentingan tersebut, Pramono mengatakan bahwa pemerintah dengan
pertimbangan perhitungan dan kehati-hatian untuk menyampaikan dua perppu
itu. "Karena memang sudah sangat dibutuhkan," kata Seskab.
Dia mengatakan bahwa UU Keterbukaan Informasi ini sudah tidak bisa ditawar lagi karena Indonesia sudah meratifikasi.
"Dengan demikian, program tax amnesty kita mau tidak mau harus didukung oleh keterbukaan informasi," katanya.
Terkait ormas, kata Pramono, yang telah dilakukan dan dipersiapkan
Menko Polhukam yang kemudian telah mendapatkan persetujuan oleh
Presiden, karena ini semata-mata untuk kepentingan bangsa.
"Tidak ada untuk kepentingan politik. Ini untuk kepentingan bangsa
jangka panjang sehingga kalau kemudian pemerintah menganggap harus ada
langkah-langkah, untuk itu, untuk kepentingan bangsa jangka panjang,"
tegasnya.
Terkait banyak kritik atas penerbitan perppu tersebut, Pramono
mengatakan bahwa hal tersebut bagian dari penguatan langkah yang
dilakukan.
"Kami meyakini, kalau semuanya sudah membaca itu, yang ingin kita
selamatkan adalah ideologi bangsa. Yang ingin kita selamatkan adalah
negara kesatuan bangsa. Yang ingin kita selamatkan adalah republik dalam
jangka panjang," katanya.