Jakarta (Antara Babel) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan oknum guru pelaku percakapan porno lewat media perpesanan daring di salah satu SMP di Kelapa Gading, Jakarta Utara harus dihukum berat.
"KPAI meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi orang lain yang berpotensi melakukan hal yang sama," kata Susanto lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan dalam kasus di suatu SMP di Kelapa Gading itu guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak justru melakukan tak senonoh.
Kejadian tersebut, kata Santo, menciderai dunia pendidikan dan mendegradasi profesi guru. Apapun alasan dan motifnya tidak dibenarkan.
KPAI, lanjut dia, mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah menangkap oknum guru yang diduga pelaku chat porno.
Pelaku percakapan porno itu sendiri diciduk polisi di tempatnya bekerja karena menyebarkan konten pornografi saat chat dengan beberapa anak didiknya.
Oknum guru tersebut dikenai pasal berlapis dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Babel latih guru umum untuk mengajar anak berkebutuhan khusus
18 November 2024 20:35
KPAI: Babel ramah anak disabilitas
9 November 2024 11:26
KPAI sebut kasus kekerasan anak di Babel tinggi
9 November 2024 11:25
KPAI rekomendasikan Babel terbitkan perda disabilitas
9 November 2024 11:23
KPAI soroti aktivitas tambang dekat SLB Manggar Belitung Timur
8 November 2024 19:48
KPAI-Pemprov Babel berkolaborasi lindungi anak disabilitas
8 November 2024 19:48
KPAI minta Babel maksimalkan pemenuhan hak anak penyandang disabilitas
8 November 2024 15:14
Polemik jilbab, BPIP diminta tinjau ulang SK standar pakaian Paskibraka
14 Agustus 2024 19:49