Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berencana menambah satu alat perekaman KTP elektronik guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
"Kalau tidak ada halangan kami akan menambah satu alat perekaman e-KTP. Anggaran direncanakan berasal dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT) pada APBD Perubahan Kota Pangkalpinang," kata Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Armada, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini Kota Pangkalpinang memiliki lima alat perekam e-KTP di lima kecamatan, namun semuanya dalam keadaan rusak. Hal itu wajar terjadi karena kondisi alat-alat tersebut sudah berumur di atas lima tahun.
"Alat-alat tersebut masih di provinsi untuk diperbaiki. Sampai saat ini, warga yang sudah melakukan perekaman baru 94 persen. Rencanannya 2017 sudah selesai rekam 100 persen agar saat Pilkada 2018 tidak ada masalah lagi terkait data pemilih," katanya.
Dikatakannya, satu alat perekam e-KTP baru akan ditempatkan di kantor Disdukcapil agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Harga alat perekam tersebut sekitar Rp80 juta dan menurut saya alat seharga itu untuk ukuran Pemkot Pangkalpinang cukup kecil, apalagi hal itu untuk keperluan masyarakat kita. Saya harap tahun depan juga akan ada penambahan alat rekam ini," katanya.