Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) meminta pihak rukun tetangga (RT) mendata warga pendatang untuk menekan angka kriminilitas dan penyakit masyarakat di daerah itu.
"Pihak RT diimbau mendata warga pendatang untuk menekan angka kriminalitas, pengemis, anak jalanan dan lainnya," ujar Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Babel, Cipto Nugroho di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan, setiap tahun warga pendatang dari Pulau Jawa dan Sumatera mengalami peningkatan cukup tinggi sehingga memicu peningkatan ANGKA kriminalitas dan masalah sosial.
"Pihak RT/RW harus meningkatkan kewaspadaan mengawasi para pedatang di lingkungan masing-masing, apabila ada pendatang baru diharapkan memeriksa KTP, tujuan kedatangannya dan memberlakukan wajib lapor selama 24 jam," ujarnya.
Ia mengatakan, meningkatnya ANGKA kriminalitas, pengemis dan penyakit masyarakat lainnya karena warga pendatang bebas masuk ke Babel dan kurangnya pendataan serta pengawasan dari pihak RT/RW yang tersebar di tujuh dan kota di Provinsi Babel.
Selain itu, meningkatnya masalah sosial ini seiring lapangan pekerjaan yang tersedia kurang, sementara pertambahan penduduk meningkat.
"Saat ini berbagai penyakit masyarakat cukup meningkat seiring banyak tambang timah masyarakat yang tidak beroperasi sebagai dampak adanya peraturan baru tata niaga timah dari pemerintah pusat," ujarnya.
Menurut dia, Bangka Belitung merupakan daerah penghasil bijih timah terbesar di Indonesia.
"Babel itu ibarat gula-gula yang menarik dan memiliki daya pikat tersendiri bagi warga pendatang dari Pulau Jawa, Sumatera dan daerah lainnya karena tidak bisa dipungkiri karena Babel merupakan penghasil bijih timah terbesar di Indonesia yang merupakan salah satu daya pikat Babel bagi warga pendatang untuk mencari kehidupan yang lebih baik," ujarnya.