Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk tim terpadu mengawasi perizinan usaha penambangan bijih timah dan mineral ikutanny untuk mencegah penambangan ilegal yang memicu kerusakan lingkungan dan masalah sosial masyarakat di daerah itu.
"Kita berharap pengawasan terpadu ini dapat meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap pendapatan asli daerah dan perekonomian masyarakat," kata Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemprov Kepulauan Babel, Syahruddin di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan pembentukan tim pengawas terpadu ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan kewenangan perizinan pengelolaan energi dan sumber daya mineral tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, tetapi di bawah pemerintah pusat dan provinsi.
"Saat ini kita mendapat pelimpahan izin usaha pertambangan dari kabupaten/kota sebanyak 787 izin, dengan jumlah IUP yang dikelola 1.125 usaha," katanya.
Syahruddin mengatakan sebanyak 1.125 izin usaha tersebut terdiri atas 872 izin mineral logam, 150 mineral bukan logam, 103 batuan, dan satu izin usaha penambangan rakyat.
"Selama ini kebanyakan pengusaha tambang tidak mau direpotkan dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan memicu masalah sosial di masyarakat," katanya.
Untuk itu, kata dia terbentuknya tim pengawas terpadu ini dapat meningkatkan pengelolaan usaha penambangan yang sesuai aturan berlaku dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Selain itu, perusahaan tambang juga melaksanakan kewajiban pascatambang, yaitu mereklamasi lahan bekas tambang melalui penanaman pohon bermanfaat bagi masyarakat, misalnya buah-buahan, sayuran dan tanaman pangan lainnya.
"Kami berharap tim bekerja maksimal dan membina serta menindak tegas pelaku usaha tambang yang melanggar aturan berlaku," ujarnya.