Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih
mempelajari lebih lanjut berkas permohonan praperadilan yang diajukan
Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Biro hukum mempelajari lebih lanjut bagaimana berkas dari
permohonan praperadilan itu sedangkan untuk substansi perkaranya
ditugaskan tim di bidang penindakan," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Jakarta, Selasa.
Ia pun menyatakan bahwa lembaganya bekerja secara paralel untuk
menghadapi praperadilan kedua yang diajukan Setya Novanto itu.
"Kami bekerja secara paralel, ada tim Biro Hukum dan tim Penyidik
yang bekerja. Jadi, kami lebih menekankan pada kekuatan buktinya," kata
Febri.
Direncanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar
sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis (30/11) mendatang.
Adapun Hakim Tunggal Kusno akan memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014
bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias
Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat
Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi,
menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan
negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai
paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan
KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Sebelumnya, Setya Novanro juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi
Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya
Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak
sesuai prosedur.
KPK Masih Pelajari Berkas Praperadilan Setya Novanto
Selasa, 21 November 2017 11:24 WIB
Biro hukum mempelajari lebih lanjut bagaimana berkas dari permohonan praperadilan itu sedangkan untuk substansi perkaranya ditugaskan tim di bidang penindakan,