Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta
otoritas imigrasi mencegah bepergian ke luar negeri terhadap lima saksi
kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Nganjuk
nonaktif Taufiqurrahman.
"Untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan atas perkara
gratifikasi ini, KPK telah mencegah bepergian ke luar selama enam bulan
sejak 27 Oktober 2017 sampai 27 April 2018 terhadap lima saksi," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK,
Jakarta, Jumat.
Lima saksi itu antara lain Ita Triwibawati istri dari
Taufiqurrahman yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Nurrosyid
Hussein Hidayat yang merupakan PNS pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bagian Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk ditugaskan
sebagai ajudan Bupati Nganjuk, Kepala Desa Sidoarjo Kecamatan
Tanjunganom Kabupaten Nganjuk Syaiful Anam, PNS Pemerintah Kabupaten
Nganjuk Sekar Fatmadani, dan Achmad Afif alias Didik dari pihak swasta.
KPK baru saja menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka gratifikasi pada Jumat (15/12).
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai
tersangka tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp2 miliar
dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk masing-masing sebesar
Rp1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk
tahun 2015.
"Selain itu juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya
terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk
sebelumnya dan "fee-fee" proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017,"
kata Febri.
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana
korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Lima tersangka itu, yakni Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar,
Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, dan Kepala Bagian Umum RSUD
Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.
Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi.
Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Mokhammad Bisri dan Harjanto.
Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang
kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di
Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai
Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan
Suwandi sejumlah Rp148.900.000.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan
pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan
Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal
11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal?55 ayat?(1) ke-1 KUHP.
Lima Saksi Kasus Gratifikasi Taufiqurrahman Dicegah ke Luar Negeri
Jumat, 15 Desember 2017 23:27 WIB