Jakarta (Antara Babel) - Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap
Siti Sundari Daranila, pelaku ujaran kebencian dan SARA terhadap
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden Jokowi melalui akun
Facebook miliknya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus
Sitompul dalam pesan singkat, Sabtu, mengatakan bahwa tersangka Siti
merupakan pemilik akun facebook Gusti Sikumbang dengan url
https://www.facebook.com/profile.php?id=100013413402966).
Dia ditangkap polisi di rumahnya di Pasar Gelombang Nomor 82 Nagari
Kayu Tanang Kecamatan 2X11 Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman,
Provinsi Sumatra Barat pada Jumat (15/12).
"Tersangka ditangkap di kediamannya pada Jumat karena memposting berbagai konten ujaran kebencian," kata Martinus.
Pelaku yang merupakan seorang dokter itu menggunakan akun Facebook
atas nama Gusti Sikumbang dengan gambar profil foto tersangka dengan
anak perempuannya.
Martinus menjelaskan tersangka awalnya memposting foto Panglima TNI
beserta keluarga, yang diberi judul: KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN..
PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI LIM SIOK
LAN DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN
UDARA.....
Di dalam akun tersangka ditemukan juga unggahan lain terkait SARA,
pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Dari tangan pelaku, Satgas Siber berhasil menyita barang bukti
antara lain satu ponsel merk Oppo dan satu ponsel merk Samsung Duos.
"Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk," katanya.
Martinus mengatakan bahwa tersangka mengakui dengan sengaja membuat
dua akun Facebook yang banyak memuat konten yang dilarang.
Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut.
Tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena melanggar
larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau
Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1
undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
Dan Etnis.
Bareskrim Ringkus Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Panglima TNI
Sabtu, 16 Desember 2017 22:33 WIB